www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
Tidak Penuhi Perinsip Pengelolaan Air, UU SDA Dibatalkan
Senin, 03-08-2015 - 01:33:53 WIB

Oleh : TITIN TRIANA SH MH

Riau12.com - Sumber daya air merupakan sumber daya yang penting bagi kehidupan manusia. UUD RI Tahun 1945 mengamanatkan Negara untuk mengelola sumber daya ini demi kemakmuran rakyat seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat 3. Namun UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang melaksanakan amanat tersebut justru dinilai sejumlah pihak mengkomerisialisasikan sumber daya air.
    
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Solidarita Juru Parkir, Pedagang Kaki  Lima dan Karyawan, Rachmawati Soekarnoputeri, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, mantan Menpora Adhyaksa Dault, serta beberapa pemohon individu lainnya mengajukan uji materiil terhdap UU No.7 tahun 2004 tentang SDA. Pengujian ini dipicu dengan adanya penyelewengan terhadap pertimbangan putusan perkara 058,059,060,063/PUU-II/2004 dan perkara 008/PUU-III/2005.
    
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Konitutusi Muhammad Alim, Para pemohon mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang memberikan kesempatan kepada koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
    
Setelah melalui serangkaian sidang. MK membatalkan keberlakuan secara keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA karena tidak memenuhi enam perinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Demikian putuan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat .
    
Dalam pendapat Mahkamah, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa DA sebagai bahan dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industry yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi factor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak.
    
Persyaratan konstitusional UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan Negara atas air. Hak penguasaan Negara atas itu dapat dikatakan ada bilamana Negara yang oleh UUD 1945 diberi mandate untuk membuat kebijakan, masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan, tindakan pengaturan, tindakan pengelolaan, tindakan pengawasan.
     
Selain dua aspek tersebut, jaminan bahwa Negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionaitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam perinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Keenam perinsip dasar tersebut yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat  tidak dibebani biaya jasa pengelolaan SDA, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di ata diperoleh langsung dari sumber air.

Sumber : LULU ANJARSARI/YUSTI NURUL AGUSTUIN/ILHAM.M.W
(  KONSTITUSI NO. 97 - MARET 2015 )




 
OPINI
Menabal Pada yang Patut, Datuk Seri Pembual Utama
OTT Kalapas Sukamiskin, Praktek Permisif Masif Di Lembaga Pemasyarakatan
Menghela Politik di Masa Tenang dalam Pilkada dan Pemilu
Harapan Pilkada Serentak 2018 Riau Tanpa Money Politik
Tanah Busuk itu Adalah Bali Oleh Saidul Tombang
GURU ZAMAN NOW By Fadriansyah
Ao dai; Hanya Ini yang Tersisa
Kejahatan dalam Kondisi Mabuk
 
Pekanbaru Rohil Opini
Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
© 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved