www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
09:49 WIB - Atasi Asam Lambung Tanpa Ketergantungan Obat, Ini Panduan Sehat dari WGO dan Mayo Clinic | 09:43 WIB - Isu Gaji Tertunda, DLH Rohil Jelaskan Pembayaran Petugas Kebersihan Sudah Dimulai Januari–Mei 2025 | 09:37 WIB - Musda XI Golkar Riau Ditunda, Momentum Penentuan Arah Kepemimpinan Pemilu 2029 Masih Menggantung | 08:50 WIB - Menuju Smart City: Pekanbaru Tambah 35 CCTV, Target 90 Unit Awal November | 16:00 WIB - Muhtarom Apresiasi Asesmen Jabatan Kepala Sekolah: Langkah Tepat Gubernur Riau Tingkatkan Mutu Pendidikan | 15:50 WIB - Wali Kota Pekanbaru Serahkan 10 Motor Operasional untuk Satpol PP, Tingkatkan Patroli Kota
 
Ketua Komnas Perempuan Menilai Norma Tentang Zina pada KUHP Dianggap Bermasalah
Jumat, 17-03-2017 - 09:38:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Norma tentang zina pada Pasal 484 revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dianggap masih bermasalah. Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyarankan, agar pasal itu dihapus.

"Ada perubahan definisi zina antara KUHP warisan kolonial Belanda dengan RUU KUHP yang menyebabkan ketidakjelasan siapa yang dirugikan. Pidana harus jelas siapa yang dirugikan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana, Jumat (17/3).

Azriana mengatakan, zina pada KUHP warisan kolonial Belanda diartikan sebagai pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Dengan arti tersebut, maka pihak yang dirugikan adalah pasangan dari seseorang yang melakukan zina.

Sedangkan pada RUU KUHP, zina dipahami sesuai konsep agama, yaitu hubungan badan antara dua orang di luar ikatan perkawinan. Menurut Azriana, konsep ini tidak bisa dipakai di ranah pidana karena akan sulit mengidentifikasi pihak yang dirugikan.

"Dengan konsep ini, justru RUU KUHP berpotensi mengkriminalkan korban perkosaan yang tidak bisa membuktikan kejahatan yang dia alami, sehingga dianggap berzina. Yang terjadi nanti malah menghukum korban perkosaan dan memberikan impunitas kepada pelaku," tuturnya.

Karena itu, Komnas Perempuan menyarankan, agar pasal tentang zina itu dihapus saja dari RUU KUHP. Saran itu bukan berarti menyetujui perbuatan zina karena seringkali hubungan badan di luar nikah pada akhirnya merugikan pihak perempuan.

"Jangan diatur dalam KUHP, tetapi beri peran yang lebih luas kepada tokoh agama untuk membimbing umatnya," ujarnya.(rpka)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua Komnas Perempuan Menilai Norma Tentang Zina pada KUHP Dianggap Bermasalah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved