www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
09:49 WIB - Atasi Asam Lambung Tanpa Ketergantungan Obat, Ini Panduan Sehat dari WGO dan Mayo Clinic | 09:43 WIB - Isu Gaji Tertunda, DLH Rohil Jelaskan Pembayaran Petugas Kebersihan Sudah Dimulai Januari–Mei 2025 | 09:37 WIB - Musda XI Golkar Riau Ditunda, Momentum Penentuan Arah Kepemimpinan Pemilu 2029 Masih Menggantung | 08:50 WIB - Menuju Smart City: Pekanbaru Tambah 35 CCTV, Target 90 Unit Awal November | 16:00 WIB - Muhtarom Apresiasi Asesmen Jabatan Kepala Sekolah: Langkah Tepat Gubernur Riau Tingkatkan Mutu Pendidikan | 15:50 WIB - Wali Kota Pekanbaru Serahkan 10 Motor Operasional untuk Satpol PP, Tingkatkan Patroli Kota
 
Pernyataan Dewan Masjid Tentang Kewajiban Salatkan Jenazah
Sabtu, 11-03-2017 - 22:55:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Cerita soal jenazah seorang nenek bernama Hindun yang tak disalatkan di musala karena pilihan politik jadi sorotan. Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) pun angkat bicara soal hal itu.

Selain itu, ada beberapa masjid di Setiabudi, Jakarta Selatan yang memasang spanduk penolakan mensalatkan jenazah muslim pendukung dan pembela penista agama. Spanduk itu pun menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Spanduk serupa juga muncul di Cakung, Jakarta Timur.

"Demi terjaganya persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah), sesama manusia (ukhuwah basyariyah), dan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah)," kata Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni dalam siaran persnya, Sabtu (11/3/2017).

Berikut pernyataan lengkap PP DMI terkait hal tersebut:

1. Bahwa sesuai tuntunan Al-Quran dan Al-Sunnah al-Nabawiyah, Syariat Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar i antara sesama Muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.

2. Bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat/kampung telah ditetapkan kewajiban syar i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar i untuk dijenguk oleh yang sehat.

3. Selanjutnya, mensalatkan janazah saudara sesama Muslim adalah kewajiban syar i bagi yang hidup dan hak syar i bagi jenazah untuk disalatkan.

4. Jika kewajiban syar i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat/kampung itu.

5. Begitu pula laknat Allah lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syariat Islamiyah.

6. Seseorang bisa kehilangan hak syar inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.

7. Karena itu Dewan Masjid Indonesia menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar i sesama umat sesuai tuntunan Syariat Islam. (r12/dt)



 
Berita Lainnya :
  • Pernyataan Dewan Masjid Tentang Kewajiban Salatkan Jenazah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved