www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN
 
Pagi Ini Sidang Kasus Ahok Digelar, 5 Orang Saksi Dihadirkan
Selasa, 10-01-2017 - 07:48:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Masih sama dengan agenda sidang keempat, Ahok bakal mendengarkan lagi keterangan saksi dari kubu jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak lima saksi akan dihadirkan, di mana kelimanya adalah pelapor Ahok atas kasus penistaan agama.

Kelima saksi itu adalah Pedri Kasman, Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Kelimanya dihadirkan penuntut umum untuk memberikan kesaksian untuk memberatkan perbuatan Ahok.

Pada sidang pekan lalu, Selasa 3 Januari 2017, penuntut umum menghadirkan Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal. Adapun Muh Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit. Dan Nandi Naksabandi meninggal dunia pada 7 Desember 2016.

Enam Saksi Pelapor Dihadirkan pada Sidang Ahok


Di persidangan itu, keempat saksi yang hadir kompak meminta majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menahan Ahok. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah berulang kali menistakan agama Islam.

Pertama disampaikan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin usai memberikan kesaksian. "Saya ajukan permohonan penahanan terdakwa," kata Habib Novel dalam kesaksiannya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Novel menuding Ahok telah menghina agama Islam. Dia juga menuding Ahok kerap menyerang Alquran sejak beberapa tahun yang lalu. Karena itu dia meminta Ahok segera ditahan.

"Terdakwa sudah 35 kali menghina Islam sejak tahun 2012. Sudah menyerang agama dan harus ditahan," ujar Novel. (oz)



 
Berita Lainnya :
  • Pagi Ini Sidang Kasus Ahok Digelar, 5 Orang Saksi Dihadirkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved