www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN
 
MUI Riau: Penggunaan Topi Sinterklas Haram bagi Muslim
Rabu, 21-12-2016 - 19:30:30 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Nazir Karim sepakat dengan MUI Pusat yang telah mengeluarkan fatwa terkait penggunakan atribut natal bagi umat muslim adalah haram.

Bahkan dengan dikeluarkannya  fatwa MUI No 56 Tahun 2016  tanggal 14 Desember lalu ini, menjadi dasar atau patokan buat MUI Riau untuk melakukan sosialisasi kemasyarakat melalui mubaliq-mubaliq atau melalui pemuka-pemuka agama.

"Kita sepakat dengan fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terkait pengguna atribut natal bagi umat muslim, atribut yang dimaksud disini yaitu yang melekat ditubuh seperti pakaian dan topi, sementara untuk pohon natal tidak termasuk," ungkap Ketua MUI Riau, Nazir Karim, Rabu (21/12/2016)

Pelaksanaan fatwa tersebut, lanjut Nazir Karim lagi, tentunya dijalankan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khusunya bagi umat muslim melalui ulama-ulama atau mubaliq dalam forum atau agenda keagamaan.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada pelaku-pelaku usaha di Pekanbaru, tidak memaksa para karyawan terutama yang beragama muslim untuk menggunakan atribut natal seperti topi sinterklas.

"Kita imbau pihak perusahaan tidak boleh memaksa karyawan menggunakan atribut natal bagi umat muslim, sementra untuk sweeping atau penertiban menjadi wilayah penegak hukum, bahkan MUI Pusat secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping seperti yang dilakukan pihak ormas-ormas beberapa waktu lalu," tegasnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • MUI Riau: Penggunaan Topi Sinterklas Haram bagi Muslim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved