www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
BPTPM Sebut 105 Pengusaha Rumah Makan Non Muslim Urus Izin Hingga Hari Kelima Ramadan
Jumat, 10-06-2016 - 15:30:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Hingga Hari kelima Ramadhan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 105 izin operasional rumah makan non muslim di siang hari.

Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil kepada wartawan mengatakan diprediksi jumlah ini akan terus mengalami peningkatan.

 "Kita prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi ini kan masih puasa hari kelima," ujarnya, Jumat (10/6/2016).

Ia mengatakan tahun lalu, tidak kurang dari 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT PM selama ramadan. 

"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," bebernya.

Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya.

 "Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya.

Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.

"Pemilik usaha bisa mengurusnya disana. Jadi tidak harus datang ke kantor," sebutnya. 

Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.

"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," imbuhnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • BPTPM Sebut 105 Pengusaha Rumah Makan Non Muslim Urus Izin Hingga Hari Kelima Ramadan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved