www.riau12.com
Kamis, 30-Oktober-2025 | Jam Digital
15:51 WIB - Populasi Buaya di Sungai Indragiri Mengkhawatirkan, Damkar Inhil Tangkap Reptil Hingga 3 Meter di Dekat Pemukiman | 15:29 WIB - Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar, Bara Gambut Jadi Tantangan Terbesar | 15:24 WIB - DPRD Riau Pastikan Jalan Strategis di Rokan Hilir Segera Diperbaiki Lewat APBD Perubahan | 15:22 WIB - Wakil Wali Kota Jadi Ketua Pelaksana KPA, Strategi Terpadu Lawan HIV/AIDS di Pekanbaru Diperkuat | 15:19 WIB - Janji Politik Bupati Anton dan Wabup Poti Direalisasikan, 9.000 Pelajar SD Negeri Dapat Seragam Gratis | 15:10 WIB - Dua Pelaku Ditangkap, Ratusan Data Pribadi Nasabah FIF Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu Perdana
 
Bolehkah Memelihara Anjing? Ustaz Bachtiar Nasir Jelaskan Perspektif Islam dan Kenajisan
Rabu, 29-10-2025 - 14:43:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Islam mengajarkan umatnya untuk menebarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk di bumi, termasuk hewan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit" (HR at-Tirmidzi).

Sebagian orang tidak hanya berbuat baik secara sekadarnya, tetapi ada pula yang memelihara hewan tertentu sebagai peliharaan, bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Pertanyaan pun muncul, apakah seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing?

Dalam rubrik tanya-jawab keagamaan di Harian Republika, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjelaskan bahwa anjing merupakan makhluk ciptaan Allah yang berhak memperoleh kasih sayang secara proporsional. Hewan ini juga memiliki berbagai manfaat jika dirawat dengan baik.

Namun terkait kenajisan anjing, terdapat konsensus dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama sepakat bahwa kotoran dan air kencing anjing adalah najis. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa Imam Baihaqi menyatakan, "Umat Islam sepakat, air kencing anjing adalah najis. Begitu juga air kencing dan kotoran semua binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya."

Mengenai air liur dan ludah anjing, jumhur ulama menegaskan bahwa itu juga najis dan mewajibkan mencuci bejana yang dijilat anjing. Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah" (HR Abu Hurairah).

Untuk bagian tubuh anjing lainnya, seperti bulu dan kepala, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat semua bagian tubuh anjing adalah najis, menganalogikannya pada air liur.

Sementara itu, Mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali berpendapat bahwa bagian tubuh anjing selain air liur, seperti bulunya, adalah suci dan tidak najis. Hal ini menjadi dasar diperbolehkannya memelihara anjing dengan tujuan tertentu, misalnya untuk berburu atau sebagai anjing penjaga.

Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan memelihara anjing dengan memperhatikan adab, tujuan, dan tata cara yang sesuai syariat, serta tetap menjaga kebersihan dari najis yang wajib dibersihkan.




 
Berita Lainnya :
  • Bolehkah Memelihara Anjing? Ustaz Bachtiar Nasir Jelaskan Perspektif Islam dan Kenajisan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved