Majelis Tarjih Muhammadiyah Jelaskan Hukum Membaca Alquran Saat Hadas Besar dan Kecil
Riau12.com-PEKANBARU – Membaca Alquran merupakan ibadah yang mendatangkan pahala bagi orang yang melakukannya. Selain berisi ajaran dan perintah Allah, sejumlah ayat Alquran juga memiliki makna doa, sehingga membaca Alquran sebaiknya menjadi rutinitas sehari-hari bagi setiap Muslim dan Muslimah.
Membaca Alquran memiliki adab tertentu, salah satunya dianjurkan dilakukan dalam keadaan suci. Namun, apakah diperbolehkan membaca Alquran bagi orang yang tengah berhadas, baik hadas besar maupun kecil?
Ustaz Mukhlis Rahmanto menjelaskan, diperbolehkan membaca ayat Alquran bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang mengalami haid atau hadas besar. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
“Membaca Alquran disamakan dengan berzikir kepada Allah. Tentu yang terbaik tetap membaca dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, seperti dengan berwudhu terlebih dahulu,” ujar Ustaz Mukhlis.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut, larangan membaca Alquran bagi orang yang berhadas besar bersifat etis dan kepatutan, sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Tidak ditemukan dalil hadits yang menjadi dasar hukum larangan tersebut. Bahkan, ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Alquran.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Adalah Nabi saw menyebut nama Allah dalam segala hal” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi). Dengan demikian, membaca Alquran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah atau berzikir.
Mengenai ayat Al Waqiah ayat 79 yang menyebutkan, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,” tim majelis menjelaskan ayat itu turun di Makkah sebelum Nabi saw hijrah ke Madinah. Mushaf Alquran baru ada pada zaman khalifah Utsman bin Affan, sekitar 30 tahun setelah ayat tersebut diturunkan, sehingga ayat ini tidak ada kaitannya dengan mushaf Alquran.
Menurut para mufassir, yang dimaksud dengan al-muthahharuun adalah orang yang suci, benar-benar beriman kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Orang-orang seperti inilah yang dapat menyentuh isi dan kandungan Alquran.
Meski demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan, yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Alquran adalah dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudhu terlebih dahulu, karena yang dibaca adalah wahyu Allah sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Ibnul Qayyim.
Komentar Anda :