www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
14:25 WIB - Jembatan Sei Rokan Dibuka untuk Uji Coba Dua Pekan, Hanya Kendaraan Kecil yang Boleh Melintas | 14:19 WIB - Jadi Saksi Kunci, Afni Zulkifli Ungkap Akar Konflik Masyarakat dan PT SSL: “Bukan Sekadar Peristiwa 11 Juni | 14:11 WIB - Bersama 5 Napi Resiko Tinggi Lainnya, Ditjenpas Pindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Nusakambangan | 14:01 WIB - Gubernur Riau Buka Sekolah Eduwisata Pertanian, Tanamkan Nilai Budaya dan Ketahanan Pangan pada Generasi Muda | 13:53 WIB - Pemerasan dengan Kedok LSM: Polisi Amankan Pelaku dan Rp150 Juta Barang Bukti | 13:45 WIB - Tingkatkan Pelayanan Publik, Disnakertrans Riau Pindah Kantor ke Lokasi Baru yang Lebih Strategis
 
Kemenag Rohul Programkan Sertifikasi Rumah Ibadah
Rabu, 04-11-2015 - 11:10:28 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) memprogramkan sertifikasi rumah ibadah serta Tanah Pemakaman Umum (TPU), khususnya masjid untuk 20 persil setahun.

Hal ini dikatakan Kepala Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, di ruang kerjanya, Pasirpangaraian. Ia mengatakan di Rohul ada 600 lebih masjid, sementara TPU belum didata namun diperkirakan dari 146 desa, di mana ada satu TPU per desa, bahkan ada dua hingga tiga TPU per desa.

"Ini perlu kerjasama yang baik, khususnya terkait sertifikasi tanah masjid. Karena dikhawatirkan dengan semakin maju daerah ini maka akan banyak persoalan baru. Buktinya di kota-kota besar, ada ahli waris yang menggugat tanah masjid, karena selain nilai profitnya sangat tinggi, juga lahan itu sudah semakin menyempit," papar Ahmad Supardi.

Ia menambahkan, setiap pengurus masjid diharapkan menertibkan surat-surat hibah atau wakafnya. Selain itu, pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

"Itu sebagai langkah preventif yang kita lakukan, jangan sempat timbul masalah baru atau nanti ada masjid yang tergusur, karena lahan belum punya sertifikat atau surat hibah/wakaf dari masjid tersebut. Ini penting bagi pengurus masjid melakukan penataan dengan baik," katanya lagi.

Menurut Ahmad Supardi, termasuk dengan tanah pemakaman atau kuburan, itu juga sering terjadi persoalan, sehingga seluruh kepala desa (kades) harus ikut terlibat menertibkannya, baik berupa surat hibah atau wakaf. Karena kelemahannya intansi Kemenag Rohul hanya bisa mengeluarkan sertifikasi 20 persil per tahun. Sebab itu yang ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per tahun.

"Kita tidak ingin nanti muncul dilema baru. Sebenarnya, kita berharap agar lahan-lahan itu bisa disertifikasikan, karena program kita hanya 20 persil per tahun. Kita butuh dukungan semua pihak untuk ini," lanjut Ahmad Supardi.

Ia mengatakan, rata-rata masjid di Rohul merupakan  bangunan lama. 

"Meski mereka membangun hanya merehab dan lokasinya masih di tempat semula, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya banyak tidak diurus oleh pengurus masjid. Sementara untuk bangunan baru, para pengurus masjid melakukan pengurusan IMB," ucapnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Rohul Programkan Sertifikasi Rumah Ibadah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved