www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal | 10:01 WIB - Hari AIDS Sedunia 2025: Dinkes Riau Tekankan Deteksi Dini dan Edukasi untuk Tekan Penularan HIV | 08:47 WIB - Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax Tembus Rp12.750 per Liter | 16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini
 
Kemenag Rohul Programkan Sertifikasi Rumah Ibadah
Rabu, 04-11-2015 - 11:10:28 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIRPANGARAIAN, Riau12.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) memprogramkan sertifikasi rumah ibadah serta Tanah Pemakaman Umum (TPU), khususnya masjid untuk 20 persil setahun.

Hal ini dikatakan Kepala Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, di ruang kerjanya, Pasirpangaraian. Ia mengatakan di Rohul ada 600 lebih masjid, sementara TPU belum didata namun diperkirakan dari 146 desa, di mana ada satu TPU per desa, bahkan ada dua hingga tiga TPU per desa.

"Ini perlu kerjasama yang baik, khususnya terkait sertifikasi tanah masjid. Karena dikhawatirkan dengan semakin maju daerah ini maka akan banyak persoalan baru. Buktinya di kota-kota besar, ada ahli waris yang menggugat tanah masjid, karena selain nilai profitnya sangat tinggi, juga lahan itu sudah semakin menyempit," papar Ahmad Supardi.

Ia menambahkan, setiap pengurus masjid diharapkan menertibkan surat-surat hibah atau wakafnya. Selain itu, pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

"Itu sebagai langkah preventif yang kita lakukan, jangan sempat timbul masalah baru atau nanti ada masjid yang tergusur, karena lahan belum punya sertifikat atau surat hibah/wakaf dari masjid tersebut. Ini penting bagi pengurus masjid melakukan penataan dengan baik," katanya lagi.

Menurut Ahmad Supardi, termasuk dengan tanah pemakaman atau kuburan, itu juga sering terjadi persoalan, sehingga seluruh kepala desa (kades) harus ikut terlibat menertibkannya, baik berupa surat hibah atau wakaf. Karena kelemahannya intansi Kemenag Rohul hanya bisa mengeluarkan sertifikasi 20 persil per tahun. Sebab itu yang ditampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per tahun.

"Kita tidak ingin nanti muncul dilema baru. Sebenarnya, kita berharap agar lahan-lahan itu bisa disertifikasikan, karena program kita hanya 20 persil per tahun. Kita butuh dukungan semua pihak untuk ini," lanjut Ahmad Supardi.

Ia mengatakan, rata-rata masjid di Rohul merupakan  bangunan lama. 

"Meski mereka membangun hanya merehab dan lokasinya masih di tempat semula, namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya banyak tidak diurus oleh pengurus masjid. Sementara untuk bangunan baru, para pengurus masjid melakukan pengurusan IMB," ucapnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Rohul Programkan Sertifikasi Rumah Ibadah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved