Fraksi Gabungan Tolak Anggaran MY Sampah Rp53 Miliar
Jumat, 25-09-2015 - 18:11:37 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Anggaran pengelolaan sampah yang diswastanisasikan secara multiyears (tahun jamak) Rp53 miliar dinilai janggal. Fraksi Gabungan DPRD pun menolak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Gabungan DPRD Pekanbaru (PPP, PKS, NasDem) Zulfan Hafiz ST. Menurutnya, fraksi gabungan beranggotakan 10 anggota DPRD Pekanbaru memastikan menolak anggaran MY Rp53 miliar itu karena legalitas dan dasar anggaran yang diminta DPRD belum bisa diberikan Pemko.
"Kita tak banyak minta, hanya legalitas tapi sampai sekarang belum disanggupi DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Gampang kok cuma legalitas, dasar anggaran itu mengapa hanya dianggarkan untuk 8 kecamatan dan minus 4 kecamatan," kata Zulfan, Jumat (25/9/2015).
Menurut Zulfan, demi kepentingan masyarakat pihaknya akan menyetujui APBD perubahan Kota Pekanbaru tahun 2015 ini yang masih terganjal anggaran MY sampah Rp53 miliar itu, namun tidak berarti fraksi gabungan menyetujui anggaran MY tersebut.
"Kita dukung APBD-P, tapi kalau multiyears dipastikan fraksi gabungan tolak. Karena ada beberapa yang janggal. Kata DKP sekarang ada 1040 ton sampah, yang nantinya 600 ton diangkat swasta dan 440 ton diangkut DKP, ini yang kita masih pertanyakan," ungkap Zulfan.
Perlu diketahui publik, tambah Zulfan, bahwa anggaran pengelolaan sampah ini sebelum di-multiyears-kan Rp25 miliar untuk 12 kecamatan. Anggaran sebanyak itu digunakan untuk mengangkut 190 ton sampah. Namun karena ada MY ini, data sampah semakin banyak dan Zulfan menyebut data jumlah sampah di Pekanbaru dari DKP sebanyak 1040 ton ini merupakan jumlah fantastis dan Pekanbaru bisa dikatakan darurat sampah jika memang jumlah sampah sebanyak itu.
"Kalau datanya dari DKP hari ini 1040 ton sampah, berapa ratus ton perhari, hitung saja, darurat sampah berarti ini. Kita intinya ingin mengedepankan kepentingan masyarakat, makanya kita ingin agar anggaran ini lebih detail lagi serta dasarnya apa," pungkasnya. (r12/dt)
Komentar Anda :