Masih Sengit, Rencana Dipindahtangankan Lahan dan Kantor Lurah Sidomulyo Timur Ditolak Warga
Kamis, 05-05-2016 - 09:41:58 WIB
 |
Kantor Lurah Sidomulyo Timur
|
Riau12.com-PEKANBARU-Warga Sidomulyo Timur dikagetkan dengan adanya rencana dipindah tangankannya Kantor Lurah Sidomulyo Timur beserta lahannya. Pasalnya, rencana tersebut muncul di tengah masih sengitnya SK Pencadangan Lahan Lanud Roesmin Nurjadin yang ditolak warga.
Rencana Pemerintah Kota (Pemko) tersebut sontak ditolak oleh warga, Forum RT/RW Sidomulyo Timur beserta masyarakat dan melakukan pertemuan di Kantor Kelurahan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan pendapat masyarakat atas adanya rencana tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Sidomulyo, Zakaria mengatakan bahwa lahan dan bangunan kantor lurah ini pada awalnya milik warga. Lahan tersebut diwakafkan dan kantornya dibangun secara bergotong royong.
"Warga di sini dulu bahkan menyumbang Rp 4 ribu per KK. Jadi apa alasan aset ini dipindahtangankan," ungkap Zakaria. Zakaria juga menyatakan bahwa rencana ini ditolak karena tidak sesuai dengan keinginan warga.
Ketua Forum RTRW Sidomulyo Timur, Joy Fikar, mengatakan dari pertemuan tersebut telah muncul pernyataan sikap warga. Pernyataan ini juga telah ditandatangani oleh seluruh RT dan RW dari 15 RW di daerahnya.
Joy menyebutkan dari pernyataan sikap sudah jelas aset kelurahan tersebut adalah milik Pemko Pekanbaru. Jika ada pemindahtanganan, tentu ada dasar yang dijadikan landasan. "Kalau ini tidak ada dasar kalau main pindah-pindah begitu saja," ungkapnya.
Joy juga mengatakan bahwa Kantor Lurah masih menjadi pusat pelayanan. Jika dipindahkan tentu akan menyulitkan nantinya bagi masyarakat untuk mengurus berbagai hal.
"Kita ingin wali kota bisa mengambil sikap atas rencana yang digaungkan ini," sebut Joy.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Sidomulyo Timur, Bambang Rumnan juga menegaskan agar Pemko tidak melepaskan asetnya begitu saja. Terlebih dasar pemindahannya tidak jelas. "Kalau memang ada pembelian dan pembebasan, masih masuk akal. Tapi kalau pemindahtanganan itu mengada-ada," sebut Bambang.
Bambang juga mengaskan jika rencana ini berkaitan dengan upaya melemahkan masyarakat, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Karena memang rencana ini muncul di saat warga sedang berjuang mempertahankan haknya terkait adanya SK Pencadangan Lahan Lanud Roesmin Nurjadin.
"Walikota mesti ambil sikap di sini. Dan harusnya yang dibela itu adalah warganya," tutup Bambang.(r12/rp)
Komentar Anda :