Banyaknya Aduan Konsumen, OJK Riau Akan Lakukan Evaluasi Terhadap LKNB di Kota Pekanbaru
Kamis, 05-11-2015 - 08:10:20 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Banyaknya Pengaduan keluhan konsumen yang diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru terkait perusahaan finance, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, M Nurdin Subandi mengungkapkan OJK akan melakukan evaluasi terhadap finance yang ada di Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2015).
Untuk diketahui hingga bulan September lalu pengaduan konsumen terhadap LKNB berjenis finance mencapai 60 pengaduan. Jumlah pengaduan terhadap finance ini hingga bulan September kemarin menjadi pengaduan plaing banyak diterima BPSK.
Nurdin mengungkapkan terkait permasalahan yang terjadi di Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) seperti Finance penanganannya langsung dilakukan oleh pusat.
"Untuk saat ini pengawasan dari LKNB ini sepenuhnya masih di awasi olah kantor pusat. Kami OJK disini hanya melakukan pengawasan saja," ungkap Nurdin.
Walau demikian untuk menampung keluhan nasabah, OJK Riau juga menyediakan layanan customer care untuk permasalahan yang berkaitan dengan LKNB.
Menjawab isu yang merebak sebelumnya terkait banyaknya finance yang terdapat di Kota Pekanbaru, Nurdin mengatakan hal ini langsung ditangani kantor pusat.
"Dalam pelaksanaannya setiap LKNB ataupun Bank yang membuat kantor cabang disuatu daerah mesti mengikuti aturan daerah tersebut sepeti pemenuhan perizinan ini," kata Nurdin.
Nurdin mengatakan boleh dibukanya sebuah LKNB disuatu daerah pihak OJK selalu akan melakukan evaluasi tentang pemenuhan syarat pendirian kantor tersebut, salah satunya yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Jika tidak ada izin ini dapat dikatakan finance inu berdiri secara ilegal di kota tersebut. "Ilegal ini dalam artian hanya kantor cabang didaerah tersebut yang ilegal," kata Nurdin.(r12/tp)
Komentar Anda :