www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
13:48 WIB - Ribuan Pengungsi Aceh Timur Menahan Lapar, Bupati Cari Beras Darurat di Tengah Banjir dan Longsor | 13:46 WIB - Perempuan Adat dan Desa Terpinggirkan, WALHI: Eksploitasi SDA Picu Kekerasan Ekologis di Riau | 13:41 WIB - Dua Nelayan di Rokan Hilir Hilang Terseret Gelombang Tinggi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif | 13:35 WIB - Lonjakan Harga Cabai di Riau Dipicu Terputusnya Pasokan dari Sumbar dan Sumut, Pemerintah Cari Alternatif dari Jawa | 13:30 WIB - Trubus Rahardiansah: Pemerintah Pusat Hanya Bisa Tetapkan Bencana Nasional Jika Daerah Tak Mampu | 13:25 WIB - Penghulu Sungai Nyamok Tegaskan Larangan Pemotongan BLT Kesra bagi Perangkat Desa
 
Banyaknya Aduan Konsumen, OJK Riau Akan Lakukan Evaluasi Terhadap LKNB di Kota Pekanbaru
Kamis, 05-11-2015 - 08:10:20 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Banyaknya Pengaduan keluhan konsumen yang diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru terkait perusahaan finance, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, M Nurdin Subandi mengungkapkan OJK akan melakukan evaluasi terhadap finance yang ada di Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2015).

Untuk diketahui hingga bulan September lalu pengaduan konsumen terhadap LKNB berjenis finance mencapai 60 pengaduan. Jumlah pengaduan terhadap finance ini hingga bulan September kemarin menjadi pengaduan plaing banyak diterima BPSK.

Nurdin mengungkapkan terkait permasalahan yang terjadi di Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) seperti Finance penanganannya langsung dilakukan oleh pusat.

"Untuk saat ini pengawasan dari LKNB ini sepenuhnya masih di awasi olah kantor pusat. Kami OJK disini hanya melakukan pengawasan saja," ungkap Nurdin.

Walau demikian untuk menampung keluhan nasabah, OJK Riau juga menyediakan layanan customer care untuk permasalahan yang berkaitan dengan LKNB.

Menjawab isu yang merebak sebelumnya terkait banyaknya finance yang terdapat di Kota Pekanbaru, Nurdin mengatakan hal ini langsung ditangani kantor pusat.

"Dalam pelaksanaannya setiap LKNB ataupun Bank yang membuat kantor cabang disuatu daerah mesti mengikuti aturan daerah tersebut sepeti pemenuhan perizinan ini," kata Nurdin.

Nurdin mengatakan boleh dibukanya sebuah LKNB disuatu daerah pihak OJK selalu akan melakukan evaluasi tentang pemenuhan syarat pendirian kantor tersebut, salah satunya yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Jika tidak ada izin ini dapat dikatakan finance inu berdiri secara ilegal di kota tersebut. "Ilegal ini dalam artian hanya kantor cabang didaerah tersebut yang ilegal," kata Nurdin.(r12/tp)




 
Berita Lainnya :
  • Banyaknya Aduan Konsumen, OJK Riau Akan Lakukan Evaluasi Terhadap LKNB di Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved