Pemko Pekanbaru Ancam Tutup Tempat Hiburan Pelanggar Izin
Rabu, 04-11-2015 - 14:25:34 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Badan Pelayanan Terpadu dan Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru akan mencabut izin tempat hiburan yang disinyalir sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota ( Pemko) Pekanbaru. Penutupan tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan yang tertulis dari pihak pengusaha saat mengurus perizinan di BPT-PM.
"Sudah jelas bahwa dalam aturan tidak diperbolehkan tempat hiburan itu menjual wanita, miras dan narkoba. Kalau memang terbukti dilanggar dalam poin yang disebutkan tadi, maka kita akan tutup tempat usaha tersebut," kata Kepala BPT-PM M Jamil.
Dikatakan Jamil, meskipun BPT-PM mengeluarkan izin usaha kepada pengusaha ataupun investor yang berinvestasi di Pekanbaru, namun segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga poin tersebut memang tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan.
"Intinya kalau melanggar berarti mereka siap untuk ditutup. Itu yang paling penting. Izin usaha memang ada, tapi meraka membuat surat pernyataan agar tidak menyediakan tiga poin yang sudah dilarang itu," ujarnya.
Saat disinggung langkah apa yang bakal dilakukan oleh BPT-PM bersama tim yustisi, Jamil menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang disinyalir menjual narkoba, miras dan menyediakan wanita.
"Kita masih menunggu laporan yang masuk ke kami. Kalau sudah ada laporan, baru kita akan lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," singkatnya.
Tak hanya itu saja, Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setdako Pekanbaru ini juga mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.
"Kita tak akan berbuat semena-mena kalau mereka itu taat pada aturan. Kalau mereka sudah melanggar aturan, tak mungkin kita diamkan. Intinya mereka sudah menulis surat pertanyataan bahwa tidak dianjukan menyediakan tiga poin tadi. Kalau masih melanggar, ya siap ditutup sajalah," pungkasnya.(r12)
Komentar Anda :