Penangkapan 3 Alat Berat Perambah Hutan di Kampar Tahap Penyidikan
Rabu, 16-08-2023 - 11:45:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Kasus penangkapan tiga alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah pemilik tiga alat berat tersebut telah memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk dimintai keterangan, meski sempat mangkir saat pemanggilan pertama.
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod didampingi Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen mengatakan, jika pemilik tiga alat berat sudah memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan.
"Kita bersama tim ahli pemetaan juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Hal ini untuk memastikan jika objek atau TKP itu berada di kawasan hutan," kata Murod, Rabu (16/8/2023).
Dari hasil pemetaan, lanjut Murod, lahan yang diduga dirambah tersebut terdapat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Teso Nilo, yang hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan, termasuk pemilik tiga alat berat. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Gunung Sahilan dan Kades Sahilan Darussalam. Karena lahan itu ada yang mengklaim lahan kerajaan, padahal sesuai hak diberikan kepada LPHD Kengerian Gunung Sahilan," terangnya.
Terkait proses hukumnya, lanjut Murod, pihak nah saat ini sedang mendalami siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa perambahan hutan tersebut. Termasuk orang yang masukan alat berat di kawasan tersebut.
"Namun dari keterangan itu pemilik alat berat dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sudah kita ketahui alurnya, namun karena sekarang tahap penyidikan kita belum bisa ekspos siapa dalang yang memasukan alat berat. Ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," tukasnya.
Diketahui, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Teso Nilo seluas 2.942 hektare. Dimana hak pengelolaannya diberikan Menhut RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.(cakaplah)
Komentar Anda :