www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
08:47 WIB - Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax Tembus Rp12.750 per Liter | 16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman
 
MA Masih Proses Kasasi Kasus Pencabulan Dekan FISIP Unri Nonaktif
Senin, 01-08-2022 - 19:23:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Syafri Harto ke Mahkamah Agung RI. Kasasi perkara pencabulan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif itu masih diproses.


Diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono, Rabu (30/3/2022) lalu. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan serta meminta JPU memilihkan hak dan martabat terdakwa di masyarakat. Atas putusan tersebut, JPU yang merupakan gabungan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Berdasarkan penelusuran di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ , perkara ini telah teregister dengan nomor 786 K/Pid/2022. Majelis hakim yang memeriksa perkara, terdiri dari DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, dan Sri Murwahyuni SH MH.

Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Bayuardi SH MH. Status perkara saat ini berbunyi "Dalam Proses Pemeriksaan Oleh Tim CA".

Nama Sri Murwahyuni sempat ramai saat mengadili PK Baiq Nuril karena menolak PK Baiq. Sri tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dengan alasan Baiq Nuril telah merugikan moral korban.

Baiq Nuril merekam panggilan telepon cabul kepala sekolahnya. Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril itu menjadi pusat perhatian hingga akhirnya di tahun 2019 Presiden Joko Widodo harus turun tangan langsung memberikan amnesti sehingga akhirnya Baiq Nuril dapat bebas dari jeratan hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi menyebut telah menerima informasi soal telah teregisternya perkara tersebut dan sedang diperiksa oleh hakim di MA. "Iya sudah," ucap Zulham, Senin (1/8/2022).

Zulham menyebut, saat ini JPU sedang menunggu proses pemeriksaan perkara oleh hakim MA.

Sementara itu, Andi Wijaya selaku Direktur LBH Pekanbaru, lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi korban, mahasiswi berinisial L, berharap hakim agung yang memeriksa perkara ini dapat menjadikan eksaminasi sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara.

"Kita juga akan cek putusan-putusan hakim yang memeriksa perkara ini sejauh mana berani untuk menerapkan keadilan bagi korban berdasarkan keadilan gender," jelas Andi.

Terpisah, Ronal Regen, satu dari tim penasihat hukum Syafri Harto ketika dikonfirmasi, mengaku sudah mendapat informasi terkait perkara yang melibatkan kliennya, sedang berproses di MA.

Ia yakin, putusan hakim MA akan senada dengan putusan hakim PN Pekanbaru, yang mana akan menjatuhkan vonis bebas bagi Syafri Harto. "Insya Allah kita optimis," tutur Ronal.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L. Dia membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Cakaplah)




 
Berita Lainnya :
  • MA Masih Proses Kasasi Kasus Pencabulan Dekan FISIP Unri Nonaktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved