www.riau12.com
Kamis, 28-Maret-2024 | Jam Digital
13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu | 13:31 WIB - Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Hasil Tegahan di Kepulauan Meranti | 13:30 WIB - Ramadhan 1445 H, UIR Bagikan 1000 Paket Berbuka Puasa Kepada Mahasiswa | 13:29 WIB - KPU Pekanbaru: Terjadi Penurunan Partisipasi Pemilih di Kota Pekanbaru Pada Pemilu 2024 | 13:27 WIB - Masih Dalam Proses Pencairan, Pemprov Riau Siangkan Anggaran Rp. 170 Miliar THR Bagi ASN dan PPPK | 12:25 WIB - Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
 
Mengadopsi Anak Tidak Boleh Sembarangan, Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi
Sabtu, 18-06-2022 - 05:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru menggelar sosialisasi adopsi anak yang berlangsung di Hotel Alpha, Rabu (15/6).

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari.

Kepala Dinsos Pekanbaru Dr. H. Idrus, M.Ag, memberikan informasi terkait persyaratan menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni :

1.Sehat jasmani dan rohani

2.Umur min 30 tahun dan max 55 tahun

3.Beragama sama dengan agama calon anak

4.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

5.Status menikah secara sah dengan umur pernikahan min 5 tahun

6.Tidak merupakan pasangan sejenis

7.Tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak

8.Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9.Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak

10.Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak

11.Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan

12.Adanya laporan sosial dari pekerja sosial

13.Memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi

"Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak, namun apa yang telah kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat," kata Idrus saat sosialisasi.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinsos terus berkontribusi dalam memberikan layanan terhadap anak-anak terlantar.

Berdasarkan data pelayanan anak pada tahun 2021, ada 90 orang yang mendapat penanganan.

Diantaranya anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dinsos Pekanbaru juga melayani assessment dan memberikan rekomendasi kepada COTA yang ingin mengangkat anak.

Terhitung sejak tahun 2021 hingga Juni 2022, Dinsos Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara.

"Masih minimnya informasi yang diketahui masyarakat terkait pengangkatan anak, maka kami gelar sosialisasi," pungkasnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Mengadopsi Anak Tidak Boleh Sembarangan, Syarat-syarat Ini Harus Dipenuhi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved