www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
13:25 WIB - Penghulu Sungai Nyamok Tegaskan Larangan Pemotongan BLT Kesra bagi Perangkat Desa | 13:19 WIB - Dinsos Bengkalis Tingkatkan Kapasitas SDM Pengelola Data SIKS NG Tingkat Desa dan Kecamatan | 10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026
 
Satpol PP Akan Tindak Ditempat Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Diterapkan
Kamis, 11-11-2021 - 11:45:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Bagi warga yang tertangkap tidak menggunakan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan langsung menindak ditempat dan akan disanksi ditempat berupa sanksi sosial atau membayar denda sebesar Rp100.000.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (10/11) lalu.

"Jadi kita cenderungnya bukan lagi ke pelaku usaha, tapi pada warga yang tidak menggunakan masker," ujar Reza Aulia.

"Untuk yang melanggar, mereka langsung kita tindak. Ada yang disanksi kerja sosial dan ada juga yang didenda Rp100 ribu," ulasnya.

Meski penindakan lebih diutamakan kepada warga yang melanggar prokes, sebut Reza, namun tempat-tempat usaha tetap dilakukan pengawasan agar bisa membuka usahanya sesuai aturan berlaku.

"Pelaku usaha juga terus kita ingatkan, dalam artian lebih kepada pembinaan. (Jika kedapatan melanggar) mereka kita berikan teguran dan surat edaran bahwa kita masih di PPKM level 2," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, setiap hari ada tim yang diturunkan guna memberikan himbauan baik kepada warga maupun pelaku usaha agar tetap disiplin mematuhi prokes.

"Kalau tidak pagi, sore. Tapi lebih sering pagi sekitar pukul 10.00 dan 11.00, tim memberikan himbauan kepada warga dan juga pelaku usaha," tutupnya.(R12)



 
Berita Lainnya :
  • Satpol PP Akan Tindak Ditempat Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Diterapkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved