Satpol PP Akan Tindak Ditempat Warga Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Diterapkan
Kamis, 11-11-2021 - 11:45:45 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Bagi warga yang tertangkap tidak menggunakan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan langsung menindak ditempat dan akan disanksi ditempat berupa sanksi sosial atau membayar denda sebesar Rp100.000.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (10/11) lalu.
"Jadi kita cenderungnya bukan lagi ke pelaku usaha, tapi pada warga yang tidak menggunakan masker," ujar Reza Aulia.
"Untuk yang melanggar, mereka langsung kita tindak. Ada yang disanksi kerja sosial dan ada juga yang didenda Rp100 ribu," ulasnya.
Meski penindakan lebih diutamakan kepada warga yang melanggar prokes, sebut Reza, namun tempat-tempat usaha tetap dilakukan pengawasan agar bisa membuka usahanya sesuai aturan berlaku.
"Pelaku usaha juga terus kita ingatkan, dalam artian lebih kepada pembinaan. (Jika kedapatan melanggar) mereka kita berikan teguran dan surat edaran bahwa kita masih di PPKM level 2," ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya, setiap hari ada tim yang diturunkan guna memberikan himbauan baik kepada warga maupun pelaku usaha agar tetap disiplin mematuhi prokes.
"Kalau tidak pagi, sore. Tapi lebih sering pagi sekitar pukul 10.00 dan 11.00, tim memberikan himbauan kepada warga dan juga pelaku usaha," tutupnya.(R12)
Komentar Anda :