www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Lurah Cinta Raja Sail Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV Tempat Kuliner
Kamis, 05-08-2021 - 15:15:24 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8/2021).


Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV.

"Sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat edaran Walikota No. 17 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kelurahan Cinta Raja ," ujar Lurah Cinta Raja Media Nova M.Si kepada media Kamis (5/8/2021).

Media Nova mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Sekcam Sail, TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan Disbudpar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.

"Monitoring ini kami lakukan hampir setiap hari kerja, karena di Kel Cinta Raja banyak pusat kuliner maka kita fokus kan ke pengusaha kuliner dan cafe," tambahnya.

Lebih lanjut, Media menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

" Pengetatan ini difokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada hari ini, kita lakukan sosialisasi kepada pertama RM Selera Rasa sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dgn SE yaitu 25% dr kapasitas pengunjung.

Selanjutnya RM Gobah Indah/Gobin Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Ikan Bakar Pattimura Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya Peterseli kitchen Sosialisasi bahwa resto non UKM diwajibkan hanya take away dan tidak boleh makan ditempat/dine in, " tutupnya. (Kim)



 
Berita Lainnya :
  • Lurah Cinta Raja Sail Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV Tempat Kuliner
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved