www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Lurah Cinta Raja Sail Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV Tempat Kuliner
Kamis, 05-08-2021 - 15:15:24 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8/2021).

Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV. "Sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat edaran Walikota No. 17 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kelurahan Cinta Raja ," ujar Lurah Cinta Raja Media Nova M.Si kepada media Kamis (5/8/2021). Media Nova mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Sekcam Sail, TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan Disbudpar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat. "Monitoring ini kami lakukan hampir setiap hari kerja, karena di Kel Cinta Raja banyak pusat kuliner maka kita fokus kan ke pengusaha kuliner dan cafe," tambahnya. Lebih lanjut, Media menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25% dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB. " Pengetatan ini difokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada hari ini, kita lakukan sosialisasi kepada pertama RM Selera Rasa sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dgn SE yaitu 25% dr kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Gobah Indah/Gobin Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Ikan Bakar Pattimura Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25% dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya Peterseli kitchen Sosialisasi bahwa resto non UKM diwajibkan hanya take away dan tidak boleh makan ditempat/dine in, " tutupnya. (Kim)



 
Berita Lainnya :
  • Lurah Cinta Raja Sail Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV Tempat Kuliner
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved