Abaikan Prokes, Pelanggar Disanksi Sapu Jalan dan Pakai Rompi
Kamis, 03-12-2020 - 15:45:35 WIB
PEKANBARU, RIAU12.COM - Memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan. Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia protokol
kesehatan, Kamis (3/12/2020) di Jalan Sudirman, di depan
Sukaramai Trade Center (STC).
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker.
Pelanggar yang baru pertama terjaring razia sejak penerapan sanksi protokol kesehatan diberi sanksi sosial menyapu sampah dan mengenakan rompi. "Jika mereka sudah pernah terjaring razia saat PSBM lalu, kita sidang di tempat," Sebut Plt. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
Tim gabungan masih menyimpan data para pelanggar yang terjaring beberapa waktu kata Burhan. Jadi, mereka yang terjaring langsung disidang. Di lokasi razia disediakan tenda tempat pelanggar disidang. Ada hakim yang memvonis para pelanggar.
"Disidang, sanksi ada dua. Pertama denda Rp100 ribu, jika tidak mau bayar denda ada sanksi kurungan selama tiga hari," jelasnya.(r12/cakaplah)
Komentar Anda :