Kadisnaker Abdul Jamal : UMK Kota Pekanbaru Tahun 2021 Tak Berubah, Yaitu 2.997.976
Rabu, 02-12-2020 - 16:25:45 WIB
|
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal |
PEKANBARU, RIAU12.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini dipicu dari dampak wabah virus corona yang melanda dan kondisi ekonomi yang cendrung menurun.
Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020, yaitu Rp 2.997.976," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Dikatakannya, untuk pemberitahuan UMK Kota Pekanbaru pihaknya telah mengirim surat edaran keseluruhan perusahaan yang ada di Pekanbaru.
"Perlu diingat penerapan UMK itu bukanlah segala-galanya, saya yakin karyawan yang telah lama bekerja tentu gajinya lebih dari UMK. Jika ada yang dibawah itu kita minta untuk melapor, " papar Jamal lagi.
Lanjut, Mantan Kadisdik Kota Pekanbaru ini juga menjelaskan penerapan UMK Kota Pekanbaru 2021 sama dengan tahun ini telah melewati beberapa kali pembahasan. Intinya pemerintah tidak ingin memberatkan pihak pengusaha dan merugikan karyawan.
"Apalagi saat ini Pendemi Covid 19 tentu berdampak kepada keseimbangan keuangan perusahaan, " terangnya.
Ditanya terkait apakah ada perusahaan yang meminta penangguhan karena tidak sanggup membayar gaji karyawannya. Abdul Jamal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang mengajukan hal itu. Bahkan keluhan dari karyawan pun tidak ada.
"Belum ada. Hingga kini nihil laporan, " singkatnya. (r12)
Komentar Anda :