www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
Kadisnaker Abdul Jamal : UMK Kota Pekanbaru Tahun 2021 Tak Berubah, Yaitu 2.997.976
Rabu, 02-12-2020 - 16:25:45 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal
TERKAIT:
   
 



PEKANBARU, RIAU12.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini dipicu dari dampak wabah virus corona yang melanda dan kondisi ekonomi yang cendrung menurun.


Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020, yaitu Rp 2.997.976," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).


Dikatakannya, untuk pemberitahuan UMK Kota Pekanbaru pihaknya telah mengirim surat edaran keseluruhan perusahaan yang ada di Pekanbaru.


"Perlu diingat penerapan UMK itu bukanlah segala-galanya, saya yakin karyawan yang telah lama bekerja tentu gajinya lebih dari UMK. Jika ada yang dibawah itu kita minta untuk melapor, " papar Jamal lagi.


Lanjut, Mantan Kadisdik Kota Pekanbaru ini juga menjelaskan penerapan UMK Kota Pekanbaru 2021 sama dengan tahun ini telah melewati beberapa kali pembahasan. Intinya pemerintah tidak ingin memberatkan pihak pengusaha dan merugikan karyawan.


"Apalagi saat ini Pendemi Covid 19 tentu berdampak kepada keseimbangan keuangan perusahaan, " terangnya.


Ditanya terkait apakah ada perusahaan yang meminta penangguhan karena tidak sanggup membayar gaji karyawannya. Abdul Jamal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang mengajukan hal itu. Bahkan keluhan dari karyawan pun tidak ada.


"Belum ada. Hingga kini nihil laporan, " singkatnya. (r12)




 
Berita Lainnya :
  • Kadisnaker Abdul Jamal : UMK Kota Pekanbaru Tahun 2021 Tak Berubah, Yaitu 2.997.976
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved