Kebijakan Baru BKN Jadi Angin Segar, Ribuan Guru PPPK di Riau Bisa Relokasi ke Daerah Asal
Jumat, 28-11-2025 - 09:50:27 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan redistribusi atau relokasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah banyak pemerintah daerah mengajukan solusi untuk pemerataan kebutuhan guru PPPK di sekolah-sekolah masing-masing.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut baik kebijakan terbaru BKN yang memungkinkan guru PPPK mengajar lebih dekat dengan domisili mereka. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan guru yang selama ini harus berjauhan dengan keluarga karena penempatan yang tidak sesuai wilayah asal.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Prof. Zudan. Bahkan beliau mengatakan akan membuat Surat Edaran tentang redistribusi tenaga pendidik dan tendik bagi PPPK. Ini kemajuan besar,” ujar Eko, Kamis malam (27/11/2025).
Sebagai Ketua ASN PPPK Guru sekaligus Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Riau, Eko mengingatkan bahwa pihaknya bersama perwakilan guru PPPK telah melakukan audiensi langsung ke BKN RI pada 4 Juli 2025. Audiensi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan relokasi bagi guru yang ditempatkan jauh dari kampung halaman.
“Kami berjuang karena banyak kawan-kawan yang mengajar jauh dari tempat asalnya. Ada yang berasal dari Inhu tetapi SK PPPK-nya keluar di Bengkalis. Berat rasanya bagi mereka berpisah dari keluarga dan orang tua,” ungkap Eko.
Eko berharap Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti kebijakan ini. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Riau serta Badan Kepegawaian Daerah bergerak cepat, terutama menjelang masa perpanjangan SK PPPK pada Desember.
"Kami memohon agar relokasi ini diproses segera. Jika bisa, bulan Desember ini bertepatan dengan perpanjangan SK PPPK," harapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa banyak pemerintah daerah mengajukan permintaan solusi terkait pemerataan kebutuhan guru PPPK. Menurut Zudan, ada sekolah yang kelebihan pegawai ASN, tetapi tidak sedikit pula yang kekurangan tenaga pendidik. Untuk itu, BKN memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan penataan ulang.
"Silakan PPK merelokasi atau meredistribusi guru PPPK mendekati tempat tinggalnya agar lebih efisien dan efektif," kata Zudan.
Dengan kebijakan ini, guru PPPK di Riau dan daerah lainnya diharapkan bisa lebih nyaman dalam mengajar, dekat dengan keluarga, serta mendukung pemerataan pendidikan di seluruh wilayah.
Komentar Anda :