www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
UIR Tegaskan Fat Haryanto Sudah Diberhentikan dan Gajinya Dibayarkan Sesuai Peraturan
Selasa, 07-10-2025 - 15:15:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru- Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan klarifikasi terkait penyebaran hoax dan berita palsu oleh mantan dosen, Fat Haryanto Lisda, pada Agustus–September 2025. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers Biro Humas dan Promosi UIR.

UIR menjelaskan bahwa Fat Haryanto telah diberhentikan melalui SK No 38/Kpts/YLPI-IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Pemberhentian berlaku efektif sejak 1 Oktober 2022, karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya sebagai dosen pada Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, selama periode 2017–2022.

Berdasarkan data kepegawaian, catatan kinerja, dan notulensi rapat internal, Fat Haryanto tidak pernah hadir untuk mengajar, tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah, dan tidak mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat yang berafiliasi dengan UIR. Meski demikian, gaji tetap dibayarkan ke rekening pribadinya selama masa kerja tersebut.

UIR menegaskan, Fat Haryanto juga mengetahui implikasi perjanjian kerja yang mencakup Catur Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, dan Dakwah Islamiyah. Selain itu, nama Fat Haryanto telah dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) sejak 15 November 2022 dan tidak terdaftar lagi sebagai dosen program studi kriminologi.

Siaran pers ini merespons sejumlah klaim Fat Haryanto, termasuk tuduhan tidak digaji, penyalahgunaan data pribadi, pemberitahuan pemberhentian hanya melalui pesan WhatsApp, dan tuntutan pembayaran penuh gaji. UIR menegaskan semua klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

UIR tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan siap menyelesaikan kompensasi sesuai ketentuan hukum. Universitas juga mengajak Fat Haryanto menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan maaf dan koreksi publik untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang merugikan nama baik institusi.

Kepala Biro Humas dan Promosi UIR, Prof Dr Harry Setiawan, menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya berasal dari siaran pers atau pernyataan resmi dari pihak yang ditunjuk Universitas Islam Riau.




 
Berita Lainnya :
  • UIR Tegaskan Fat Haryanto Sudah Diberhentikan dan Gajinya Dibayarkan Sesuai Peraturan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved