www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Tak Perlu Khawatirkan Biaya Kuliah
UKT Sederhanakan Skema Pembayaran Pendidikan di PTN Sesuai Kempuan Ekonomi Keluarga, Ini Cara Urus Pengurangan Biaya Kuliah
Senin, 21-07-2025 - 10:15:14 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com -- Prinsip penting Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam sistem pendidikan adalah subsidi silang berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. UKT adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang diterapkan di hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

UKT bertujuan menyederhanakan skema pembayaran kuliah sekaligus meringankan beban finansial mahasiswa. Makanya terdapat beberapa kategori UKT yang disesuaikan dengan latar belakang ekonomi masing-masing mahasiswa.

Besaran UKT di tiap perguruan tinggi negeri di Indonesia berbeda-beda. Bahkan di satu perguruan tinggi seorang mahasiswa ada yang tidak membayar UKT sama sekali, tentu dengan berbagai pertimbangan.

Dalam sistem UKT, mahasiswa cukup membayar satu komponen biaya tetap setiap semester yang mencakup seluruh kebutuhan akademik, mulai dari SPP, praktikum, hingga layanan penunjang lainnya.

Mahasiswa yang merasa keberatan dengan jumlah UKT yang ditetapkan berhak mengajukan permohonan keringanan. Tentu dengan memenuhi berbagai persyaratan kepada pihak kampus.

Surat permohonan kepada pihak kampus nantinya akan menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menetapkan regulasi mengenai pengajuan keringanan UKT melalui peraturan yang dikeluarkan tahun 2024.

Kebijakan pengajuan keringanan UKT di tiap perguruan tinggi bisa berbeda-beda. Di Institut Teknologi Surabaya (ITS) contohnya. Unversitas ini menerapkan beberapa skema keringanan, termasuk sistem reimburse.

Sedangkan di Universitas Brawijaya (UB), mahasiswa dapat mengakses Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU untuk mengajukan perubahan tarif UKT.

Di Universitas Negeri Surabaya, mahasiswa bisa mendapatkan penurunan level UKT apabila orang tua mengalami kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Kampus ini juga menyediakan skema cicilan sebanyak tiga kali dalam satu semester bagi mahasiswa yang belum mampu membayar sekaligus.

Sementara itu, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya memberikan pembebasan UKT hingga nol rupiah bagi mahasiswa yang pernah meraih prestasi di tingkat nasional.

Untuk mengakses keringanan UKT, mahasiswa perlu menyiapkan surat permohonan yang ditujukan kepada perguruan tinggi terkait. Format surat umumnya mencakup identitas mahasiswa, alasan pengajuan, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi.

Nantinya pihak kampus akan melakukan proses verifikasi administratif maupun lapangan. Setelah itu barulah ditetapkan hasil peninjauan tarif UKT.

Hasilnya bisa dalam bentuk penetapan kelompok UKT tetap, penurunan tarif UKT, perubahan kelompok UKT dan keringanan cicilan atau pembebasan sementara.

Dengan memahami sistem UKT dan adanya peluang pengajuan keringanan, mahasiswa dan orang tua diharapkan bisa lebih tenang dalam merencanakan pendidikan di perguruan tinggi negeri.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • UKT Sederhanakan Skema Pembayaran Pendidikan di PTN Sesuai Kempuan Ekonomi Keluarga, Ini Cara Urus Pengurangan Biaya Kuliah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved