www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Disnaker Sosialisasikan UMK Pekanbaru 2016 Ke Pengusaha
Sabtu, 28-11-2015 - 13:09:19 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mulai melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 kepada semua pengusaha di wilayah tersebut.

"Mengingat batas waktu pemberlakuan dan masa sosialisasi tinggal sekitar satu bulan," ungkap Kadisnaker Kota Pekanbaru, Djonny Sarikoen, di Pekanbaru, Jumat.

Djonny menjelaskan saat ini UMK Pekanbaru masih di Provinsi Riau. Belum turun dan disahkan.

Namun demikian sembari menunggu pengesahan dari Gubernur, jelas Djonny pihaknya tetap menjalankan proses sosialisasi besaran UMK tahun 2016.

"Secara bertahap perusahaan akan kami surati untuk diberitahukan terkait besaran UMK 2016 yang sudah disepakati oleh Dewan pengupahan," tuturnya.

Djonny mengatakan, Dewan pengupahan  kota Pekanbaru, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Disnaker dan Serikat Pekerja  menyepakati  besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435.

"UMK ini sudah ditandatagani Walikota Pekanbaru untuk mendapatkan rekomendasi dan kini menunggu ketetapan dari Gubernur," sebutnya.

Djoni menyebutkan keputusan UMK tahun 2016 ini telah melalui proses pembahasan panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru yang tergabung dalam dewan pengupahan.

"Penetapan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435, ini sudah sesuai rumus yang diatur dalam PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"ujarnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Disnaker Sosialisasikan UMK Pekanbaru 2016 Ke Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved