www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Hukum Murid Tak Sepatutnya, Pj. Bupati Bengkalis Instruksikan Lakukan Investigasi
Sabtu, 31-10-2015 - 11:14:28 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, Riau12.com-Seorang wali murid melaporkan kepada Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie bahwa ada guru di SD Negeri 19 Sungai Rambai Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Senin (19/10/15) lalu, menghukum peserta didiknya yang dinilai wali murid yang bersangkutan tidak sepatutnya.

Menurut Ahmad Syah, laporan tersebut disampaikan wali murid tersebut, Jumat (30/10/15) siang. Laporan itu disampaikan melalui pesan di media sosial miliknya.

Meskipun belum mau menyebutkan tindakan hukuman apa yang diberikan guru tersebut dan siapa orang tua murid yang melaporkan hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini mengatakan sudah menugaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Camat Bantan untuk menindaklanjutinya.

"Laporan dari wali murid yang kita terima itu sifatnya baru sepihak. Agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan apalagi keputusan, kami sudah tugaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Camat Bantan untuk melakukan investigasi dan melaporkannya pada kami di kesempatan pertama," jelas Ahmad Syah, Jumat (30/10/15) malam.

Meskipun belum mau menyebut nama dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Ahmad Syah menyebutkan, ada dua orang guru yang dilaporkan wali murid tersebut. Namun demikian, imbuhnya, dalam laporan itu tidak disebutkan apakah keduanya itu berstatus Pegawai Negeri Sipil atau guru bantu/honorer.

Terlepas benar tidaknya laporan tersebut, Ahmad Syah mengingatkan, dalam memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar aturan atau hal lainnya, seorang guru tetap harus memberikannya dalam konteks mendidik. Tidak boleh dengan kekerasan fisik.

"Atau pun tindakan lainnya yang dapat membekas dan merusak mental peserta didik serta membunuh semangat belajarnya. Sebaliknya, selain menimbulkan efek jera, hukuman yang diberikan harus menjadi motivasi bagi peserta didik yang dihukum untuk berprestasi lebih baik dari sebelumnya. Meningkatkan disiplin peserta didik yang dihukum," pintanya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Hukum Murid Tak Sepatutnya, Pj. Bupati Bengkalis Instruksikan Lakukan Investigasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved