www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Tunjangan Sertifikasi Guru Didapat Jika Memenuhi Syarat Mengajar Minimal 24 Jam dalam Sepekan
Senin, 29-01-2024 - 08:53:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tunjangan sertifikasi tidak bisa diberikan kepada guru yang belum memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, para guru harus mengantongi ijazah sertifikasi.

Tak hanya itu, para guru juga harus mengajar minimal 24 jam dalam sepekan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat bahkan guru yang perlu mendapatkan pemahaman terkait tunjangan sertifikasi itu.

Dikatakannya, ada kalanya guru di satu semester mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun di semester berikutnya kembali mendapatkan tunjangan tersebut. Sebab, minimal 24 jam mengajar dalam sepekan itu harus terpenuhi.

Ia menyebut, minimal 24 jam mengajar dalam sepekan itu sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Itu sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Bukan aturan pemko Pekanbaru," ujar Jamal, Senin (29/1/2024).

Sementara terhadap guru yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, ada pengecualian. Mereka menjabat wakil kepala sekolah ada yang hanya delapan jam dalam sepekan.

Menurutnya, guru yang memenuhi juknis tersebut dengan mengajar minimal 24 jam selama sepekan, maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan gaji untuk tiap bulannya. Hanya saja, dalam penyaluran tunjangan tersebut diberikan setiap triwulan sekali yang artinya tiga bulan gaji.

"Jadi kita kadang-kadang terlambatnya ya menunggu SK penerima tunjangan sertifikasi. Biasanya per triwulan disalurkan uangnya ke guru. Triwulan satu, dua dan triwulan 3 dan empat," katanya.

Ia menjelaskan, untuk penetapan guru sertifikasi tersebut, berdasarkan pada surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, yang didapat berdasarkan data Dapodik. Jadi sekolah melalui operatornya melakukan entri terhadap guru-guru yang memenuhi syarat sesuai juknis.

"Setelah itu baru SK-nya dari kementerian, dari kementerian uangnya, kemudian kita yang menyalurkan," jelasnya.

Ia menegaskan, guru yang meski sudah punya sertifikasi namun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam selama sepekan, maka tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Artinya ada yang harus dicapai, dia satu mata pelajaran saja. Ada beberapa pengecualian seperti wakil kepala sekolah, itu ada hitungannya lagi. Tidak 24 jam lagi, mungkin hanya sampai 8 jam mengajar saja. Kalau di ASN itu namanya tunjangan kinerja (tukin)," ungkapnya.***

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Tunjangan Sertifikasi Guru Didapat Jika Memenuhi Syarat Mengajar Minimal 24 Jam dalam Sepekan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved