www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
3 Tahun Kepemimpinan Firdaus-Ayat
9 PNS Dipecat, 2 Banding
Jumat, 14-08-2015 - 09:41:35 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru dipecat. Pemecatan dilakukan dalam kurun semasa Wali Kota H Firdaus ST MT dan Wakil Wali Kota H Ayat Cahyadi SSi  memimpin Kota Pekanbaru. Dua PNS melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie kepada wartawan, Kamis (13/8) mengungkapkan, kesembilan PNS ini dipecat tidak dengan hormat. Disebutkannya, masalah yang menjadi latar belakang pemecatan bermacam-macam.

"Ada yang izin sekolah namun tak pernah masuk lagi, ada pula yang tidak pernah masuk kerja," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Harris Rozie ini menjelaskan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk komitmen wali kota menegakkan disiplin PNS.

"Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS jelas disebutkan jika ada yang tidak masuk selama 46 hari dalam setahun, pemecatan bisa diproses," kata Rozie.

Lanjutnya, selama Wali Kota Pekanbaru dijabat H Firdaus ST MT, sembilan PNS dipecat.

"Mereka yang dipecat tidak diberhentikan begitu saja. Mereka bisa mengajukan banding ke Bapeg. Ini sesuai dengan PP Nomor 53. Sejauh ini, ada dua orang yang banding," imbuhnya.

Atas banding yang diajukan itu, Rozie mengatakan keputusan akhir nanti akan berada di Bapeg.

"Apa keputusan Bapeg terhadap banding yang diajukan ini akan menjadi keputusan final bagi mereka," katanya lagi.

Di antara mereka yang dipecat, Rozie memberi contoh, seorang PNS mengajukan izin pendidikan sejak 2002 lalu. Tapi sampai sekarang tak lagi pernah masuk kerja.

"Dia dan satu pegawai lagi juga terancam kena sanksi pemecatan," ucapnya.

Pemecatan ini, dijelaskannya, bukanlah masalah suka atau tidak suka. PNS yang dipecat biasanya sudah melalui beberapa tahapan.(r12/rp)



 
Berita Lainnya :
  • 9 PNS Dipecat, 2 Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved