3 Tahun Kepemimpinan Firdaus-Ayat
9 PNS Dipecat, 2 Banding
Jumat, 14-08-2015 - 09:41:35 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru dipecat. Pemecatan dilakukan dalam kurun semasa Wali Kota H Firdaus ST MT dan Wakil Wali Kota H Ayat Cahyadi SSi memimpin Kota Pekanbaru. Dua PNS melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie kepada wartawan, Kamis (13/8) mengungkapkan, kesembilan PNS ini dipecat tidak dengan hormat. Disebutkannya, masalah yang menjadi latar belakang pemecatan bermacam-macam.
"Ada yang izin sekolah namun tak pernah masuk lagi, ada pula yang tidak pernah masuk kerja," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Harris Rozie ini menjelaskan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk komitmen wali kota menegakkan disiplin PNS.
"Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS jelas disebutkan jika ada yang tidak masuk selama 46 hari dalam setahun, pemecatan bisa diproses," kata Rozie.
Lanjutnya, selama Wali Kota Pekanbaru dijabat H Firdaus ST MT, sembilan PNS dipecat.
"Mereka yang dipecat tidak diberhentikan begitu saja. Mereka bisa mengajukan banding ke Bapeg. Ini sesuai dengan PP Nomor 53. Sejauh ini, ada dua orang yang banding," imbuhnya.
Atas banding yang diajukan itu, Rozie mengatakan keputusan akhir nanti akan berada di Bapeg.
"Apa keputusan Bapeg terhadap banding yang diajukan ini akan menjadi keputusan final bagi mereka," katanya lagi.
Di antara mereka yang dipecat, Rozie memberi contoh, seorang PNS mengajukan izin pendidikan sejak 2002 lalu. Tapi sampai sekarang tak lagi pernah masuk kerja.
"Dia dan satu pegawai lagi juga terancam kena sanksi pemecatan," ucapnya.
Pemecatan ini, dijelaskannya, bukanlah masalah suka atau tidak suka. PNS yang dipecat biasanya sudah melalui beberapa tahapan.(r12/rp)
Komentar Anda :