www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
11:42 WIB - Dari Pekanbaru untuk Indonesia, Pemuda Inhil Riau Dirikan Sekolah Sepakbola Riau Gemilang | 10:23 WIB - Proyek Strategis: Pintu Air Bagan Punak Meranti Dimulai, Kendalikan Pasang Laut di Batu Enam | 06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang
 
Cubit Alat Kelamin Seorang Perempuan, Politisi AS Ditahan
Selasa, 17-01-2017 - 07:47:36 WIB
Christopher von Keyserling (71)
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-CONNECTICUT - Christopher von Keyserling (71) yang merupakan seorang politisi di Negara Bagian Connecticut, Amerika Serikat (AS) harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Christopher ditangkap polisi setelah aksinya bejadnya tersebut terekam oleh kamera pengawas.

Sebagaimana dinukil dari Time, Selasa (17/1/2017) sebelumnya Christopher terlibat adu argumen terkait perselisihan politik dengan seorang perempuan yang menjadi korbannya. Lantaran emosi Christopher pun mencubit si perempuan tepat di area vitalnya. Kala itu keduanya bertemu di acara rapat perwakilan rakyat di Greenwich, Connecticut, AS.

Perempuan yan tak disebutkan identitasnya tersebut mengaku sempat membela diri dengan mengancam akan memukul Christopher jika ia kembali mencubitnya. Namun, Christopher justru menjawab korban dengan kata-kata tanpa rasa bersalah.

"Ini adalah ucapanmu untuk melawanku, tapi tak ada seorangpun yang akan percaya padamu," jawab Christopher pada korban tak menyadari jika aksinya terekam kamera.

Korban awalnya mengaku ragu-ragu untuk melaporkan kasus tersebut lantaran malu. Namun, ia kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini lantaran Christopher diduga telah melecehkan perempuan lain selain dirinya.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Christopher memberikan pembelaan untuk kliennya.

"Itu hanya bercanda dan tindakan main-main. Hal tersebut terlalu sepele untuk dianggap sebagai pelecehan seksual. Tuduhan ini tidak di dasarkan kenyataan," tuturnya pada media lokal.

Sidang perdana kasus Christopher rencananya akan digelar pada 25 Januari 2017. Pria berumur tersebut terancam denda sekira mencapai Rp35 juta.(r12/oz)



 
Berita Lainnya :
  • Cubit Alat Kelamin Seorang Perempuan, Politisi AS Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved