Sepupu Nelson Mandela Dipenjara 12 Tahun
Jumat, 01-01-2016 - 14:22:46 WIB
EASTERN CAPE,Riau12.com-Seorang Raja dari suku Thembu di Afrika Selatan untuk pertama kalinya dalam sejarah, dipenjarakan oleh negara setelah pengadilan memutuskan dirinya tidak memiliki kekebalan hukum. Ketuk palu hakim memvonisnya 12 tahun kurungan. Masa hukumannya dimulai sejak Kamis 31 Desember 2015.
Buyelekhaya Dalindyebo (51) dinyatakan bersalah atas serangkaian teror yang ditujukan kepada rakyatnya sendiri. Selama 27 tahun bertakhta, sepupu Nelson Mandela ini sering menculik, melakukan tindak kekerasan hingga pembakaran atas rumah penduduk suku Thembu. Alasannya, aksi itu dibutuhkan sebagai bentuk ketegasannya dalam mendisiplinkan rakyatnya.
Akibat kesewenang-wenangan itu, ia sempat diadili secara adat. Namun, ia gagal membela dirinya dalam pengadilan adat tersebut. Dengan geram, ia menculik salah satu kerabat perempuannya beserta keenam anaknya, membakar rumah mereka, dan menyerang empat remaja. Salah satu di antaranya meninggal dunia.
"Para korban berasal dari kalangan masyarakat miskin di pedesaan, yang bergantung kepadanya. Konstitusi kami tidak menyetujui teror yang dilakukannya. Negara kami adalah negara demokrasi konstitusional, di mana setiap orang sama di mata hukum dan mereka yang paling lemah berhak atas perlindungan, " terang hakim Mahkamah Agung setempat, sebagaimana dikutip dari Telegraph, Jumat (1/1/2016).
Raja Dalindyebo mewarisi gelar kerajaan dari ayahnya, Sabata pada tahun 1989. Kini, setelah ia dipenjara belum diketahui sosok pewaris selanjutnya atau ia akan tetap memerintah dari balik tirai besi. Hal itu akan diputuskan dalam pengadilan adat oleh para sesepuh suku Thembu. Mereka memastikan, tidak ada peringanan hukuman meski ia adalah seorang raja. (r12/okz)
Komentar Anda :