www.riau12.com
Jum'at, 17-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Sepupu Nelson Mandela Dipenjara 12 Tahun
Jumat, 01-01-2016 - 14:22:46 WIB

TERKAIT:
   
 

EASTERN CAPE,Riau12.com-Seorang Raja dari suku Thembu di Afrika Selatan untuk pertama kalinya dalam sejarah, dipenjarakan oleh negara setelah pengadilan memutuskan dirinya tidak memiliki kekebalan hukum. Ketuk palu hakim memvonisnya 12 tahun kurungan. Masa hukumannya dimulai sejak Kamis 31 Desember 2015.

Buyelekhaya Dalindyebo (51) dinyatakan bersalah atas serangkaian teror yang ditujukan kepada rakyatnya sendiri. Selama 27 tahun bertakhta, sepupu Nelson Mandela ini sering menculik, melakukan tindak kekerasan hingga pembakaran atas rumah penduduk suku Thembu. Alasannya, aksi itu dibutuhkan sebagai bentuk ketegasannya dalam mendisiplinkan rakyatnya.

Akibat kesewenang-wenangan itu, ia sempat diadili secara adat. Namun, ia gagal membela dirinya dalam pengadilan adat tersebut. Dengan geram, ia menculik salah satu kerabat perempuannya beserta keenam anaknya, membakar rumah mereka, dan menyerang empat remaja. Salah satu di antaranya meninggal dunia.

"Para korban berasal dari kalangan masyarakat miskin di pedesaan, yang bergantung kepadanya. Konstitusi kami tidak menyetujui teror yang dilakukannya. Negara kami adalah negara demokrasi konstitusional, di mana setiap orang sama di mata hukum dan mereka yang paling lemah berhak atas perlindungan, " terang hakim Mahkamah Agung setempat, sebagaimana dikutip dari Telegraph, Jumat (1/1/2016).

Raja Dalindyebo mewarisi gelar kerajaan dari ayahnya, Sabata pada tahun 1989. Kini, setelah ia dipenjara belum diketahui sosok pewaris selanjutnya atau ia akan tetap memerintah dari balik tirai besi. Hal itu akan diputuskan dalam pengadilan adat oleh para sesepuh suku Thembu. Mereka memastikan, tidak ada peringanan hukuman meski ia adalah seorang raja. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Sepupu Nelson Mandela Dipenjara 12 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved