Pemerintah Turun Tangan, Aturan Denda Nikah Beda Provinsi di Desa China Dinyatakan Ilegal
Selasa, 30-12-2025 - 11:53:19 WIB
Riau12. Com - Pemerintah Kota Mengding akhirnya memerintahkan pencabutan total peraturan desa yang memicu kegaduhan nasional karena dianggap melanggar hukum dan hak dasar warga negara.
Dokumen berjudul "Perjanjian Desa: Semua Orang Setara" tersebut mencantumkan sanksi moneter yang dinilai sangat mencampuri urusan pribadi penduduk. Warga yang menikahi pasangan dari luar provinsi diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 yuan (sekitar Rp 3,3 juta). Tak hanya itu, pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi dikenakan denda tahunan sebesar 500 yuan.
Aturan yang paling disorot adalah sanksi bagi warga yang hamil sebelum menikah atau melahirkan dalam waktu kurang dari 10 bulan setelah pernikahan. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga 3.000 yuan (sekitar Rp 6,6 juta).
Bahkan, urusan rumah tangga pun tak luput dari pengawasan. Jika pasangan suami istri bertengkar hingga memerlukan campur tangan petugas desa, masing-masing orang akan didenda 500 yuan. Sementara itu, tindakan mabuk yang memicu keributan serta penyebaran rumor palsu diancam denda mulai dari 500 hingga 5.000 yuan.
Menanggapi kegaduhan tersebut, perwakilan pemerintah Kota Mengding segera bertindak tegas. Mereka menyatakan peraturan tersebut ilegal dan menuntut pencabutan dokumen secara total.
Pihak otoritas menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengeluarkan kebijakan tersebut secara sepihak tanpa melapor ke instansi yang lebih tinggi. Berdasarkan hukum Tiongkok, setiap warga negara memiliki hak penuh atas kebebasan menikah, termasuk pernikahan lintas provinsi maupun antar etnis.
Di platform Weibo, gelombang kritik pedas terus mengalir dari warganet. Banyak yang menganggap pengelola desa hanya mencari celah untuk mengeruk uang warga.
"Apakah kita hidup di tahun 2025 atau era feodal tahun 1925? Ini tidak lain adalah pemerasan terang-terangan," komentar salah satu pengguna yang viral.
Regulasi ekstrem di wilayah pedesaan Tiongkok memang sesekali muncul ke permukaan. Sebagai catatan, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Puge di Provinsi Sichuan juga sempat menghebohkan publik. Kala itu, warga didenda 10 yuan hanya karena tidak melipat selimut atau meninggalkan piring kotor, serta 20 yuan bagi warga yang kedapatan jongkok saat makan.
Kebijakan-kebijakan unik namun represif ini terus menjadi bahan perdebatan mengenai batas wewenang pemerintah desa dalam mengatur norma kehidupan sosial masyarakatnya.
Komentar Anda :