Singapura Gagalkan Penyelundupan Cula Badak 35,7 Kg, Nilainya Capai 14,5 Miliar Rupiah
Rabu, 19-11-2025 - 11:34:01 WIB
Riau12.com-Singapura berhasil menggagalkan penyelundupan cula badak seberat 35,7 kilogram yang dikirim dari Afrika Selatan menuju Laos melalui Bandara Changi pada awal November 2025. Penyelundupan ini menjadi yang terbesar di Singapura, mengalahkan rekor sebelumnya pada Oktober 2022 dengan total 34,7 kilogram cula badak yang disita.
Dewan Taman Nasional Singapura atau NParks, bersama pengelola kargo udara SATS, menjelaskan bahwa 20 cula badak tersebut memiliki nilai mencapai 1,13 juta dolar Singapura, setara dengan sekitar 14,52 miliar rupiah berdasarkan kurs saat ini. Selain itu, turut terdeteksi 150 kilogram bagian tubuh hewan lain seperti tulang, gigi, dan cakar dalam empat kiriman yang ditujukan ke Vientiane pada 8 November.
Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas SATS, Vengadeswaran Letchumanan, yang mencium bau menyengat dari salah satu paket saat pemeriksaan rutin. Aroma tersebut tidak sesuai dengan barang yang tercantum pada label, yang tertulis sebagai furnitur. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke manajer jaga, dan tim keamanan SATS melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat salah satu paket dibuka, staf menemukan isi berupa bagian tubuh hewan. Pemeriksaan rontgen terhadap paket lainnya menunjukkan keberadaan komponen serupa.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa 20 cula badak yang disita berasal dari Afrika Selatan dan milik spesies badak putih. Identifikasi terhadap sisa bagian tubuh hewan lain masih terus diproses oleh pihak berwenang. Investigasi terkait kasus penyelundupan ini masih berlangsung.
Badak termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah atau CITES. Oleh karena itu, perdagangan internasional bagian tubuh seperti cula badak dilarang. NParks dan SATS menegaskan bahwa Singapura menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah beserta bagian-bagiannya.
Pihak NParks menambahkan bahwa cula-cula tersebut akan dimusnahkan sesuai pedoman CITES untuk mencegah masuk kembali ke pasar ilegal, yang dapat mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal.
Kasus ini mengingatkan pada penyelundupan sebelumnya melalui Bandara Changi, ketika 20 cula badak dari Afrika Selatan ditemukan dalam tas seorang pria yang berencana menuju Laos. Pelaku kemudian diamankan, dan pada 26 Januari 2024, Gumede Sthembiso Joel divonis 24 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan transit cula badak tanpa izin di Singapura. NParks menyebutnya sebagai hukuman terberat untuk kejahatan terkait penyelundupan bagian tubuh satwa liar di negara tersebut.
Sanksi maksimum bagi perdagangan spesies Lampiran I CITES tanpa izin resmi mencakup denda hingga 200.000 dolar Singapura untuk setiap spesimen yang diperdagangkan atau dalam transit, dan/atau hukuman penjara hingga delapan tahun. Ketentuan ini juga berlaku untuk tindakan transit, sama dengan aturan impor dan ekspor spesies CITES tanpa izin resmi.
Komentar Anda :