Sejarah Terulang, Mantan Pemimpin Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati atas Kekerasan Protes Mahasiswa
Selasa, 18-11-2025 - 10:55:06 WIB
Riau12.com-DHAKA – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan keras pemerintahnya terhadap protes mahasiswa tahun lalu.
Politikus berusia 78 tahun itu diadili secara in absentia atas tuduhan sebagai dalang dan perancang utama penindasan demonstrasi massa, yang menewaskan sekitar 1.400 orang. Hasina kini masuk dalam daftar buronan internasional.
Sheikh Hasina mengundurkan diri pada Agustus 2024 dan meninggalkan Bangladesh menuju India, menyusul kekerasan terburuk sejak lahirnya negara itu lebih dari lima dekade lalu.
Pemerintah transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Liga Awami milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina mulai Sabtu (10/5/2025) hingga proses pengadilan terhadap para pemimpin dan partai tersebut selesai.
“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Liga Awami, baik di dunia nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional menyelesaikan proses peradilan terhadap partai dan para pemimpinnya,” ujar penasihat urusan hukum Asif Nazrul kepada wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang dipimpin pemimpin interim Muhammad Yunus.
Dewan juga mengubah peraturan terkait ICT dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.
Sebuah laporan tim pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, termasuk 13 persen anak-anak, tewas dalam aksi pemberontakan yang dipimpin mahasiswa antara Juli hingga Agustus tahun lalu, yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.
PBB menuduh Sheikh Hasina dan Partai Liga Awami terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Hasina maupun partainya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses peradilan ini bermotif politik.
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party dan Bangladesh Jamaat-e-Islami atas dugaan kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Keputusan tersebut sempat menuai kritik di dalam negeri maupun komunitas internasional karena dianggap tidak memenuhi standar hukum internasional.
Komentar Anda :