www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Sejarah Terulang, Mantan Pemimpin Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati atas Kekerasan Protes Mahasiswa
Selasa, 18-11-2025 - 10:55:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DHAKA – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan keras pemerintahnya terhadap protes mahasiswa tahun lalu.


Politikus berusia 78 tahun itu diadili secara in absentia atas tuduhan sebagai dalang dan perancang utama penindasan demonstrasi massa, yang menewaskan sekitar 1.400 orang. Hasina kini masuk dalam daftar buronan internasional.


Sheikh Hasina mengundurkan diri pada Agustus 2024 dan meninggalkan Bangladesh menuju India, menyusul kekerasan terburuk sejak lahirnya negara itu lebih dari lima dekade lalu.


Pemerintah transisi Bangladesh secara resmi melarang seluruh aktivitas Partai Liga Awami milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina mulai Sabtu (10/5/2025) hingga proses pengadilan terhadap para pemimpin dan partai tersebut selesai.


“Telah diputuskan untuk melarang semua aktivitas Partai Liga Awami, baik di dunia nyata maupun ruang digital, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Mahkamah Pidana Internasional menyelesaikan proses peradilan terhadap partai dan para pemimpinnya,” ujar penasihat urusan hukum Asif Nazrul kepada wartawan usai rapat darurat Dewan Penasihat yang dipimpin pemimpin interim Muhammad Yunus.


Dewan juga mengubah peraturan terkait ICT dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan terhadap partai politik, afiliasi, maupun kelompok pendukung.


Sebuah laporan tim pencari fakta PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang, termasuk 13 persen anak-anak, tewas dalam aksi pemberontakan yang dipimpin mahasiswa antara Juli hingga Agustus tahun lalu, yang berujung pada jatuhnya pemerintahan Hasina.


PBB menuduh Sheikh Hasina dan Partai Liga Awami terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Hasina maupun partainya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses peradilan ini bermotif politik.


Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin partai oposisi Bangladesh Nationalist Party dan Bangladesh Jamaat-e-Islami atas dugaan kejahatan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Keputusan tersebut sempat menuai kritik di dalam negeri maupun komunitas internasional karena dianggap tidak memenuhi standar hukum internasional.


 




 
Berita Lainnya :
  • Sejarah Terulang, Mantan Pemimpin Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati atas Kekerasan Protes Mahasiswa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved