www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
PHK 1.800 Karyawan di Masa Pandemi Covid-19, Maskapai Australia Qantas Didenda Rp1,45 Triliun
Selasa, 19-08-2025 - 08:41:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com– Maskapai penerbangan asal Australia, Qantas, dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,45 triliun karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara ilegal terhadap lebih dari 1.800 karyawan selama masa pandemi.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Federal Michael Lee, yang memberikan teguran keras terhadap Qantas atas tindakan tersebut, sekaligus mengkritik sejumlah eksekutif senior perusahaan, termasuk mantan CEO Alan Joyce dan CEO saat ini, Vanessa Hudson.

Dalam keputusannya, US$ 50 juta diperintahkan untuk dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara US$ 40 juta dialokasikan bagi pekerja yang terdampak, meskipun penyalurannya akan dilakukan pada waktu mendatang.
Putusan ini berpotensi mendorong TWU untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain. Hakim Lee menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan serikat untuk membiayai “uji kasus” atau litigasi berskala besar lainnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah federal tidak mengambil tindakan terhadap PHK ilegal tersebut, dan justru membiarkan serikat pekerja menanggung beban proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Hakim Lee turut menyoroti bahwa Ombudsman Fair Work tidak melakukan penyelidikan pralitigasi terhadap Qantas, padahal memiliki otoritas untuk melakukannya.
Sementara itu, pihak Ombudsman Fair Work dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan apakah pihak yang terdampak memiliki kemampuan dan sumber daya sendiri untuk mengajukan tuntutan hukum, sebelum memutuskan campur tangan dalam kasus litigasi.
Menteri Hubungan Ketenagakerjaan Amanda Rishworth menolak memberikan komentar mengenai kegagalan Ombudsman Fair Work menyelidiki kasus ini, maupun terkait bagaimana dana sebesar US$ 50 juta yang diberikan kepada TWU seharusnya dikelola dan didistribusikan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi memicu lockdown besar-besaran. Qantas mengumumkan kebijakan alih daya layanan penanganan darat di 10 bandara di Australia, yang menyebabkan lebih dari 1.800 pekerja kehilangan pekerjaan.

Hakim mengakui bahwa Qantas memang menunjukkan penyesalan atas keputusan alih daya tersebut, namun menilai penyesalan itu tidak cukup dalam atau tulus.
"Meskipun keputusan alih daya merupakan tindakan tunggal, tindakan tersebut direncanakan dengan cermat. Tindakan tersebut ditujukan kepada dan memengaruhi sejumlah besar karyawan," ujar Lee, dikutip dari Reuters.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Alan Joyce sebagai pemimpin perusahaan saat kebijakan itu dibuat, serta tanggung jawab Vanessa Hudson, yang kala itu menjabat sebagai direktur keuangan dan kini menjadi CEO.

Kasus hukum ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar US$ 240 juta bagi Qantas, atau sekitar 19% dari laba setelah pajak tahun 2024 yang mencapai US$ 1,25 miliar. Sebelumnya, perusahaan disebut menghemat sekitar US$ 125 juta sebagai dampak dari pengalihan layanan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan publik, CEO Vanessa Hudson menyampaikan permintaan maaf. “Perusahaan dengan tulus meminta maaf kepada setiap dari 1.820 pekerja penanganan darat dan keluarga mereka,” ucap dia.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • PHK 1.800 Karyawan di Masa Pandemi Covid-19, Maskapai Australia Qantas Didenda Rp1,45 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved