www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
10:53 WIB - Presiden Prabowo Izinkan Ekspatriat Pimpin BUMN, Fokus Standar Internasional | 10:51 WIB - Misi Perdamaian Gaza, TNI Koordinasi Lintas Kementerian untuk PBB | 10:48 WIB - Musda Golkar Riau 2025 Digelar 19 Oktober, Ketua Umum DPP Buka Langsung | 10:31 WIB - Pemkab Kampar dan BBKSDA Dorong Wisata Konservasi BRBB yang Berkelanjutan | 10:13 WIB - BKMT Rokan Hilir Gelar Rakerda Perdana, Karmila Sari Tegaskan Pentingnya Penyegaran Pengurus | 10:10 WIB - Evaluasi Distribusi BBM di Riau Masih Berlanjut, DPRD Fokus Data Pajak dan Realisasi PAD
 
Demi Cuan, Dokter Ini Sengaja Beri Diagnosis Palsu ke Pasien, Divonis Penjara 10 Tahun
Kamis, 05-06-2025 - 09:39:47 WIB

TERKAIT:
   
 

TEXAS-Riau12.com-- Seorang dokter penyakit dalam di Texas dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus penipuan perawatan kesehatan yang melibatkan diagnosis palsu penyakit kronis terhadap ratusan orang yang sebenarnya dalam kondisi sehat.

Dokter bernama Jorge Zamora Quezada, M D, dari Mission, Texas, tersebut mengaku bersalah atas tuduhan melakukan penipuan perawatan kesehatan. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan tiga tahun pembebasan bersyarat, dikutip dari Oddity Central, Rabu (4/6/2025).

Selama bertahun-tahun, dokter penyakit dalam berusia 68 tahun tersebut telah mendiagnosis pasien dengan keliru. Ia sengaja mendiagnosis pasien dengan penyakit kronis agar dapat menagih biaya tes dan perawatan yang sebenarnya tidak diperlukan, demi keuntungan pribadi.
Bukti dari jaksa menunjukkan skema penipuan itu melibatkan klaim palsu lebih dari 118 juta dolar AS dan pembayaran lebih dari 28 juta dolar AS dari perusahaan asuransi.

Uang tersebut kemudian digunakan Jorge untuk gaya hidup mewahnya, termasuk di antaranya kepemilikan 13 properti real estat, jet pribadi, dan mobil mewah merek Maserati GranTurismo.

“Dr Jorge Zamora Quezada membiayai gaya hidup mewahnya selama dua dekade dengan membuat pasiennya trauma, menyiksa para karyawannya, berbohong kepada perusahaan asuransi, dan mencuri uang pembayar pajak,” kata Matthew R. Galeotti, Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.

Dalam persidangan, para dokter penyakit dalam lainnya bersaksi mereka telah menangani ratusan pasien yang sebelumnya didiagnosis menderita artritis reumatoid oleh Jorge. Namun, tidak ada satu pun pasien yang sebenarnya menderita penyakit seperti yang didiagnosa oleh Jorge.
Para pasien yang ditangani oleh Jorge tersebut menjalani pengobatan dan perawatan dengan efek samping merugikan bahkan berpotensi mematikan, seperti stroke, nekrosis tulang rahang, rambut rontok, kerusakan hati, dan rasa sakit hebat yang membuat para pasien sulit melakukan aktivitas sehari-hari.

Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan tiga tahun pembebasan bersyarat, Jorge juga wajib mengembalikan uang sebesar 28 juta dolar AS, termasuk aset-aset mewah seperti 13 properti real estat, jet pribadi, dan mobil mewah.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Demi Cuan, Dokter Ini Sengaja Beri Diagnosis Palsu ke Pasien, Divonis Penjara 10 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved