www.riau12.com
Jum'at, 17-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU | 15:34 WIB - Pemko Pekanbaru Perkuat Layanan di Akar Rumput, THL Bapenda Disebar ke Kecamatan | 15:09 WIB - Konflik Tapal Batas Bencah Kelubi Memanas, DPRD Kampar Keluarkan Empat Rekomendasi Tegas | 14:38 WIB - Kisah Lucu Nu’aiman bin Amr, Sahabat Nabi yang Bikin Rasulullah Tertawa Lepas
 
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Jadi Pimpinan Pemberontakan, Upaya Perpanjangan Penahanan Ditolak
Senin, 27-01-2025 - 11:26:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Drama politik di Korea Selatan terus berlanjut dengan dakwaan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024. Yoon sebelumnya telah menolak tiga kali panggilan penyidik terkait kasus ini dan akhirnya dimakzulkan pada 14 Desember 2024.

Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen mendukung pemakzulan, sementara 85 anggota menolak dan tiga abstain, dengan delapan suara dibatalkan. Dengan pemakzulan ini, Yoon diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara.

Pada pertengahan Januari 2025, Yoon ditangkap setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya. Penangkapan ini menjadi catatan sejarah karena belum pernah ada presiden Korea Selatan yang masih menjabat mengalami hal serupa.

Upaya Perpanjangan Penahanan Ditolak Pengadilan

Yoon yang ditahan di Pusat Tahanan Seoul menolak interogasi oleh penyidik pada Kamis (16/1) dan Jumat (17/1). Para penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permohonan perpanjangan penahanan hingga 20 hari ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tetapi ditolak karena dianggap tidak cukup alasan.

Sehari setelahnya, jaksa kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan hingga 6 Februari. Namun, pengadilan tetap menolak, menambah tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwa Yoon sebelum masa penahanannya berakhir.

Presiden Yoon Resmi Didakwa

Dengan mendekati akhir masa penahanan, jaksa akhirnya resmi mendakwa Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan. Ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam penahanan. Badan Antikorupsi Korea Selatan (CIO), yang memimpin investigasi, menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan karena tidak memiliki wewenang mendakwa presiden.

Tim jaksa menyatakan bahwa setelah meninjau bukti-bukti yang ada, mereka menemukan cukup dasar untuk mendakwa Yoon. Langkah ini dilakukan sehari sebelum masa penahanannya berakhir guna memastikan Yoon tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Jadi Pimpinan Pemberontakan, Upaya Perpanjangan Penahanan Ditolak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved