www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Menlu RI Retno Marsudi Sampaikan 4 Tuntutan Indonesia Terhadap Israel di Sidang ICJ
Sabtu, 24-02-2024 - 09:25:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi memberikan pernyataan di persidangan Mahkamah Internasional (ICJ). Menlu Retno menyampaikan empat tuntutan Indonesia terhadap Israel terkait dugaan genosida di Gaza, Palestina.

"Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel," kata Retno saat sidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Selanjutnya, Retno menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel. Pertama, ia mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza harus dihentikan.

"Pendudukan ilegal Israel dan kekejamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," tutur Retno.

Pada poin kedua, Rento menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apa pun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.

"Itulah sebabnya kita punya hukum internasional," ujarnya.

Lalu, yang ketiga, Retno mengatakan tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat. Beberapa negara, ujar Retno, berpendapat memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian.

Namun, menurut Retno, pendapat itu tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini. "Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan," ungkapnya.

Poin terakhir, Retno menegaskan segala tindakan yang menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.

"Jelas bahwa rezim apartheid Israel di Gaza adalah pelanggaran hukum internasional," imbuhnya.

Diketahui, persidangan itu dilakukan terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina, seperti yang dilansir dari detik. (*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Menlu RI Retno Marsudi Sampaikan 4 Tuntutan Indonesia Terhadap Israel di Sidang ICJ
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved