www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
17:06 WIB - Ajakan untuk Hidup Sederhana: Jaksa Riau Diminta Tinggalkan Kemewahan | 15:55 WIB - Telah Merancang Visi-Misi, Firdaus Kembali Maju Sebagai Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029 | 15:39 WIB - Tak Terima Jual Tanah Orang Tua, Pria Kampar Tega Bacok Abang Kandung Sendiri | 15:14 WIB - Diiringi Ratusan Pendukung, Abdul Wahid Serahkan Berkas-berkas ke PDIP dan Nasdem Siang Ini | 15:02 WIB - Setdako Pekanbaru: Jukir Tak Beri Layanan, Biaya Parkir Boleh Tak di Bayar | 14:39 WIB - Capai Target IKD, Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Jemput Bola
 
Vusimuzi Madonsela Sebut Sistem Apartheid Israel di Palestina Lebih Ekstrem Dibanding yang Dialami
Rabu, 21-02-2024 - 09:11:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DEN HAAG– Duta Besar Afrika Selatan (Afsel) untuk Belanda Vusimuzi Madonsela memberikan pernyataan lisan dalam sidang dengar pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Selasa (20/2/2024). Pada kesempatan itu, dia menekankan, sistem apartheid Israel di wilayah Palestina lebih ekstrem dibandingkan yang pernah dialami Afsel.

“Kami sebagai warga Afsel merasakan, melihat, dan mendengar secara mendalam kebijakan serta praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan terhadap warga kulit hitam di negara saya,” ujar Madonsela kepada panel hakim ICJ, dikutip laman Al Arabiya.

Dia menambahkan, telah jelas bahwa pendudukan ilegal Israel merupakan pelanggaran terhadap kejahatan apartheid. “Hal ini tidak dapat dibedakan dari kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri,” ucap Madonsela.

Madonsela menekankan, sebagai pihak yang pernah mengalami apartheid, Afsel memiliki kewajiban khusus untuk menyerukan dan memastikan apartheid, di mana pun hal itu berlangsung, diakhiri. Bulan lalu, ICJ diketahui telah menerbitkan putusan pendahuluan dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Afsel adalah negara yang membawa kasus itu ke ICJ.

Pada Senin (19/2/2024) lalu, ICJ membuka sidang dengar pendapat tentang status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina. Selama sepekan persidangan, perwakilan 53 negara, termasuk dari Indonesia, akan menyampaikan pendapat dan pernyataan lisan mereka mengenai isu tersebut. Sementara Israel dilaporkan tidak mengutus perwakilannya ke persidangan.

Namun Tel Aviv dilaporkan sudah mengirimkan observasi tertulis kepada panel hakim ICJ. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki telah memberi pernyataan lisannya pada Senin lalu. Dia menegaskan, mengakhiri impunitas Israel adalah sebuah keharusan moral, politik, dan hukum. “Satu-satunya solusi yang sesuai dengan hukum internasional adalah mengakhiri pendudukan ilegal ini dengan segera, tanpa syarat dan total,” kata al-Maliki, dikutip laman Middle East Monitor.

Dia pun mengangkat perkembangan situasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat. “Sekitar 2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak, dikepung dan dibom, dibunuh dan menjadi cacat, kelaparan dan kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, menjadi sasaran penjajahan wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan. Genosida yang terjadi di Gaza adalah akibat dari impunitas dan kelambanan tindakan selama beberapa dekade. Mengakhiri impunitas Israel adalah sebuah keharusan moral, politik dan hukum,” tambah al-Maliki.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang.

Sementara 53 negara lainnya memilih abstain. Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut. 

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Vusimuzi Madonsela Sebut Sistem Apartheid Israel di Palestina Lebih Ekstrem Dibanding yang Dialami
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved