www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Tim Hukum Afsel Paparkan Bukti Genosida Israel di Persidangan ICJ Den Hag
Jumat, 12-01-2024 - 11:06:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DEN HAAG – Tim hukum Afrika Selatan (Afsel) memaparkan bukti dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Selain tindakan, Afsel menunjukkan pernyataan pejabat pemerintah dan militer Israel yang menegaskan bahwa mereka memiliki intensi melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza. “Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim.

Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan.

Namun dia menekankan, para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut. “Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi. Ia kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023.

Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya.

“Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi.

ICJ akan melanjutkan persidangan dugaan genosida Israel pada Jumat (12/1/2024). Dalam persidangan kedua, perwakilan Israel akan mengajukan argumentasi untuk membantah tuduhan Afsel.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza.

Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

Diwarnai Unjuk Rasa 

Ratusan orang menggelar unjuk rasa di sela-sela persidangan dugaan genosida Israel di ICJ. Mereka menyerukan agar genosida yang dilakukan Israel di Gaza dihentikan.

“Saya di sini karena saya harus menyaksikan anak-anak dibunuh setiap hari selama tiga bulan, dan genosida terjadi tanpa mendapat hukuman. Saya sangat menentang hal itu,” ujar Johanna, salah seorang pengunjuk rasa, saat diwawancara Anadolu Agency.

Pengunjuk rasa lainnya, Ariana, mengatakan, kekejaman Israel di Gaza tidak bisa lagi dibiarkan. “Kita telah menyaksikan pembunuhan, pembantaian selama beberapa bulan terakhir, dan dalam 50, 60, 70 tahun terakhir, kita telah menyaksikan hal-hal mengerikan terjadi di Gaza,” ujarnya.

Ariana menekankan, dunia tak boleh lagi mentoleransi perbuatan Israel. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Afsel karena telah mengajukan kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.

Alanna O’Malley, seorang profesor PBB dan sejarah internasional, mengatakan, kasus dugaan genosida Israel yang dibawa Afsel ke ICJ adalah kasus bersejarah. “Kami melihat dari pemanggilan berbagai pasal Konvensi Genosida oleh tim hukum Afsel tentang cara mereka mengajukan kasus ini secara struktural,” katanya di luar pengadilan ICJ di Den Haag

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Tim Hukum Afsel Paparkan Bukti Genosida Israel di Persidangan ICJ Den Hag
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved