Singapura Sita Uang-Aset Senilai Rp27 T Hasil Penipuan dan Judi Online
Jumat, 22-09-2023 - 05:20:34 WIB
Riau12.com-Kepolisian Singapura telah menyita dan membekukan aset dengan total lebih dari US$1,76 miliar (setara Rp27 triliun), dalam kasus pencucian uang terbesar yang pernah terungkap di negara itu.
Dilansir AFP, pihak berwenang Singapura awalnya menyita aset senilai US$750 juta (Rp11 triliun) dalam sebuah penggerebekan tersangka jaringan pencucian uang internasional bulan lalu.
Selama operasi tersebut, polisi menangkap 10 warga negara asing di antaranya China, Turki, Kamboja, Siprus dan Vanuatu. Mereka diduga melakukan pencucian uang hasil aktivitas kriminal di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.
Dalam penggerebekan itu polisi Singapura juga menyita uang tunai, dokumen dengan informasi tentang aset virtual, properti, kendaraan, dan barang-barang mewah seperti tas dan jam tangan.
Pekan ini dalam pernyataannya, polisi Singapura kembali melakukan operasi dan penyitaan aset tambahan, sehingga total aset yang disita mencapai lebih dari US$1,76 miliar.
Harta yang disita ini mencakup rekening bank yang diperkirakan bernilai lebih dari US$282 juta (Rp4,3 triliun) dan uang tunai lebih dari US$55,8 juta (Rp857 miliar).
Selain uang, aset berharga yang disita di antaranya 68 emas batangan, 294 tas mewah, 164 jam tangan mewah, perhiasan, dan perangkat elektronik.
Dilansir Straits Times, penggerebekan besar-besaran ini dilakukan pada 15 Agustus lalu, yang melibatkan 400 petugas dari Departemen Urusan Komersial.
Sembilan orang pria dan satu perempuan ditangkap, dan keesokan harinya didakwa dengan berbagai pelanggaran termasuk pencucian uang, pemalsuan, dan penolakan penangkapan.
Sumber : Cnnindonesia.com
Komentar Anda :