Proyek Pelebaran Jalan HR Soebrantas di Bangkinang Terhenti, Warga Klaim Lahan Hentikan Alat Berat
Riau12.com-BANGKINANG – Proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar mengalami kendala sejak hari pertama pengerjaan. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan berulang kali menghentikan aktivitas alat berat, sehingga kontraktor khawatir pekerjaan tidak selesai sesuai target pada 2025.
Dari pantauan di lokasi, Kamis (27/11/2025) siang, beberapa warga memarkir kendaraan di depan alat berat dan meminta operator greder dan vibro roller menghentikan pekerjaan. Aksi serupa juga terjadi pada Senin (24/11) sore saat proyek dimulai, dan menyebabkan tidak ada pekerjaan selama Selasa hingga Rabu.
Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, bersama beberapa personel polisi langsung turun ke lokasi. Ia mengajak pihak keluarga yang mengklaim pemilik lahan, kontraktor, konsultan proyek, serta perwakilan Dinas PUPR Kampar untuk duduk bersama membahas masalah tersebut secara musyawarah. Mediasi berlangsung lebih dari satu jam, di bawah sebatang pohon di pinggir jalan yang akan dilebarkan menjadi dua jalur dan empat lajur.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan pada Jumat (28/11/2025) pagi di Bangkinang. Pihak kontraktor pelaksana, CV Duta Mulia Artha, yang diwakili pelaksana lapangan Juriadi, menegaskan optimisme agar proyek selesai sesuai kontrak pertengahan Desember mendatang. Nilai kontrak proyek sebesar Rp4,08 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Kampar tahun 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Juriadi juga menjelaskan, pihak kontraktor tetap akan melanjutkan pekerjaan meski ada kendala, dan persilakan warga menempuh jalur hukum jika keberatan. Ia menekankan addendum proyek bisa dilakukan untuk mengakomodasi kendala sosial-politik tanpa membuat kontrak baru.
Sementara itu, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Syahrul, Hendri Yahya, dan anggota keluarga lainnya, meminta agar ganti rugi lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan. Mereka menegaskan persoalan ini sudah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya, termasuk saat pembangunan turap di lokasi yang sama pada 2024.
Syahrul menambahkan, pihaknya selama ini tidak menentang pembangunan pemerintah, namun meminta hak atas lahan yang telah dimiliki puluhan tahun diselesaikan. Surat ganti rugi atas lahan seluas 125 meter persegi baru diambil dari Pengadilan Negeri, dengan nilai ganti rugi Rp103 juta.
Pihak kontraktor mengaku heran mengapa proyek serupa di sebelah lokasi ini pada tahun sebelumnya berjalan lancar tanpa hambatan, namun pada proyek pelebaran kali ini muncul kendala dari warga. Meski demikian, kontraktor berjanji akan terus berupaya agar proyek dapat diselesaikan, dengan tetap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak kontraktor dalam menyelesaikan proyek infrastruktur strategis yang ditargetkan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga di Jalan HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar.
Komentar Anda :