Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan Lisma Dona Riasta Tetap Berjalan Meski Dua Tersangka Dibebaskan
Riau12.com-KAMPAR — Kabar bebasnya dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Lisma Dona Riasta (43), warga Desa Tambang, Kampar, yakni ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), sempat menghebohkan publik.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut meskipun kedua tersangka kini telah dibebaskan.
AKP Gian menjelaskan, masa penahanan kedua tersangka telah habis, sehingga demi hukum mereka dikeluarkan dari tahanan.
"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kedua tersangka, sudah habis masa penahanannya sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," ujar AKP Gian, Senin (27/10/2025).
Meskipun bebas, kedua tersangka wajib melakukan laporan setiap satu minggu sekali ke Polres Kampar. Penyidik tetap berkomitmen mencari dan melengkapi bukti-bukti guna menuntaskan kasus.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Kampar akan segera melakukan ekspose perkara di Polda Riau, dengan mengundang JPU, penyidik, dan Wassidik Krimum Polda Riau untuk koordinasi intensif dan penyempurnaan berkas perkara.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lisma Dona Riasta di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi, termasuk kondisi pintu belakang rumah yang terbuka tanpa dirusak, menguatkan dugaan bahwa korban mengenal pelaku dan membuka pintu secara sadar.
Tak butuh waktu lama, ZA dan MI, tetangga korban yang tinggal persis di sebelah rumahnya, ditangkap pada 29 Juni 2025. Dari penyelidikan, keduanya diketahui sering berkumpul dan diduga melakukan pesta narkoba di rumah kosong milik orang tua korban.
Motif keji pelaku diketahui karena faktor ekonomi dan kesempatan. Mereka memahami rutinitas korban yang tinggal sendiri dan baru saja menerima uang arisan. Penangkapan keduanya diperkuat bukti ilmiah melalui lie detector, analisis forensik, serta temuan barang bukti berupa besi dan obeng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban tetap terwujud meski kedua tersangka sementara dibebaskan.
Komentar Anda :