www.riau12.com
Selasa, 28-Oktober-2025 | Jam Digital
15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru | 15:08 WIB - Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Disorot, Dugaan Pungli Kunjungan Keluarga Muncul di Media Sosial | 15:07 WIB - Masjid Al-Aqsa Terancam, Penggalian Israel di Yerusalem Dinilai Mengancam Fondasi dan Landmark Palestina | 15:01 WIB - Qanaah, Sifat Mulia yang Menyelamatkan dari Keserakahan dan Menumbuhkan Hidup Penuh Syukur | 14:30 WIB - Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Presiden Prabowo Teken Perpres Baru: Kenaikan Capai 12 Persen | 14:15 WIB - Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2026 Rp88,4 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Sekitar Rp29,9 Juta
 
Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan Lisma Dona Riasta Tetap Berjalan Meski Dua Tersangka Dibebaskan
Selasa, 28-10-2025 - 10:57:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR — Kabar bebasnya dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Lisma Dona Riasta (43), warga Desa Tambang, Kampar, yakni ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), sempat menghebohkan publik.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut meskipun kedua tersangka kini telah dibebaskan.

AKP Gian menjelaskan, masa penahanan kedua tersangka telah habis, sehingga demi hukum mereka dikeluarkan dari tahanan.

"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kedua tersangka, sudah habis masa penahanannya sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," ujar AKP Gian, Senin (27/10/2025).

Meskipun bebas, kedua tersangka wajib melakukan laporan setiap satu minggu sekali ke Polres Kampar. Penyidik tetap berkomitmen mencari dan melengkapi bukti-bukti guna menuntaskan kasus.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Kampar akan segera melakukan ekspose perkara di Polda Riau, dengan mengundang JPU, penyidik, dan Wassidik Krimum Polda Riau untuk koordinasi intensif dan penyempurnaan berkas perkara.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Lisma Dona Riasta di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi, termasuk kondisi pintu belakang rumah yang terbuka tanpa dirusak, menguatkan dugaan bahwa korban mengenal pelaku dan membuka pintu secara sadar.

Tak butuh waktu lama, ZA dan MI, tetangga korban yang tinggal persis di sebelah rumahnya, ditangkap pada 29 Juni 2025. Dari penyelidikan, keduanya diketahui sering berkumpul dan diduga melakukan pesta narkoba di rumah kosong milik orang tua korban.

Motif keji pelaku diketahui karena faktor ekonomi dan kesempatan. Mereka memahami rutinitas korban yang tinggal sendiri dan baru saja menerima uang arisan. Penangkapan keduanya diperkuat bukti ilmiah melalui lie detector, analisis forensik, serta temuan barang bukti berupa besi dan obeng.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban tetap terwujud meski kedua tersangka sementara dibebaskan.




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan Lisma Dona Riasta Tetap Berjalan Meski Dua Tersangka Dibebaskan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved