Jihad Aqsha: Evaluasi Kepala OPD Termasuk Sekda Langkah Tepat Perkuat Kinerja Pemerintahan
Riau12.com-Bangkinang Kota-Gelombang evaluasi jabatan yang digagas Bupati Kampar Ahmad Yuzar dianggap sebagai sinyal kepemimpinan kuat dan reformis. Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kampar, Jihad Aqsha, menegaskan dukungannya penuh terhadap langkah itu, menyebutnya sebagai momentum penting untuk menata ulang birokrasi dan memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih selain itu kebijakan tersebut sebagai bukti keseriusan Bupati menegakkan profesionalisme dan etika pemerintahan.
Menurut Jihad, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis, konstitusional, dan tepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, serta berorientasi hasil. Evaluasi berkala terhadap pejabat pemerintah adalah bagian dari sistem pembinaan ASN yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Langkah Bupati Ahmad Yuzar sudah tepat. Evaluasi ini penting untuk memastikan aparatur bekerja sesuai target dan nilai kinerja yang terukur. Pemerintah daerah wajib menata pejabat sesuai kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi,” ujar Jihad Aqsha, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan bahwa jabatan di pemerintahan bukanlah hak pribadi, melainkan amanah yang melekat pada kepercayaan pimpinan dan dapat ditinjau ulang sewaktu-waktu sesuai hasil evaluasi.
“ASN harus paham, jabatan itu bukan milik pribadi, tapi milik negara dan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan. Kalau ada yang menganggap jabatan itu haknya dan menolak ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi, itu keliru besar,” tegas Jihad.
Jihad juga menambahkan bahwa kebijakan evaluasi tersebut berlaku untuk seluruh pejabat tinggi pratama, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar. Menurutnya, semua pejabat ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk siap dievaluasi dan siap ditempatkan di mana pun sesuai ketentuan.
“Tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, termasuk Sekda. Semua pejabat, dari kepala OPD hingga Sekretaris Daerah, harus siap kapan saja dievaluasi. Ini bagian dari sistem pembinaan ASN untuk memperkuat kinerja pemerintahan,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Jihad menilai bahwa kebijakan ini akan menjadi momentum penyegaran birokrasi dan membangun budaya kerja yang produktif, transparan, serta berorientasi pelayanan publik. Evaluasi bukan bentuk hukuman, melainkan sarana memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur.
“ASN yang berintegritas tidak akan takut dievaluasi. Justru evaluasi adalah alat ukur profesionalitas dan dedikasi kita kepada masyarakat,” tutup Jihad Aqsha.
Komentar Anda :