www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Masjid Raya Annur Riau Gelar Tabligh Akbar “Risalah Al-Azhar”, Hadirkan UAS dan Tuan Guru Bajang | 15:51 WIB - Bupati Rohil Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Bangko, Siapkan Relokasi dan Normalisasi Sungai | 15:44 WIB - Evaluasi Penempatan Guru di Kampar, Bupati Ingin Kinerja dan Proses Belajar Lebih Optimal | 15:31 WIB - Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.698,50 per Kg | 15:20 WIB - Sharm el-Sheikh Peace Summit: Trump dan Pemimpin Dunia Tandatangani Kesepakatan Bersejarah | 14:53 WIB - Jerat Hukum Oligarki Migas: Kerry Riza Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun Lewat Proyek Pertamina
 
Kepala Desa Kampar Gunakan Sewa Gedung MDA untuk Renovasi, DPMD Ingatkan Potensi Masalah Hukum
Jumat, 10-10-2025 - 11:32:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, mengaku tidak mengetahui Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau nggak ada berita, kami sama sekali tidak tahu,” kata Lukmansyah, Kamis, 9 Oktober 2025. Ia langsung menghubungi Kepala Desa Kualu Nenas, Idrus Maarif, untuk meminta penjelasan terkait alih fungsi gedung.

Idrus membenarkan bahwa gedung MDA merupakan aset desa yang selama ini difungsikan sebagai tempat belajar. Ia juga menjelaskan mengenai sewa gedung sebesar Rp25 juta kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG. Namun, dari uang tersebut, tersisa Rp15 juta karena Rp10 juta dipakai untuk renovasi.

Lukmansyah mempertanyakan penggunaan dana sewa untuk renovasi. Menurutnya, biaya pembangunan dapur seharusnya menjadi tanggung jawab SPPG, bukan menggunakan uang sewa aset desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang jelas untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar, Fuadi Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tidak diberitahu mengenai alih fungsi gedung MDA. “Tidak ada koordinasi,” ujarnya. Akibat alih fungsi tersebut, peserta didik MDA kini harus belajar di rumah guru.

Fuadi Ahmad menjelaskan, MDA Darul Wasiah tetap berjalan meski gedung dialihfungsikan. Saat ini, MDA memiliki 14 santri, satu kepala MDA, dan empat orang guru.

Persoalan ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, DPMD, dan Kementerian Agama agar alih fungsi aset tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan tetap sesuai aturan.




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Desa Kampar Gunakan Sewa Gedung MDA untuk Renovasi, DPMD Ingatkan Potensi Masalah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved