www.riau12.com
Jum'at, 10-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rekening Diblokir, PT PIR Shutdown: Ratusan Karyawan Terpaksa Dirumahkan | 15:50 WIB - Energi Kerakyatan, Tapi Tetap Perlu Pengawasan Ketat agar Sumur Rakyat Tidak Jadi Petaka | 15:41 WIB - Rhoma Irama Hadir di Tabligh Akbar Helat Pelalawan ke-26, Ribuan Warga Antusias | 15:34 WIB - DPRD Pekanbaru Desak Kementerian ATR Gulung Mafia Tanah, Dugaan Tekanan Besar di Balik Kasus Sudirman | 15:24 WIB - Efisiensi Anggaran, Wabup Kampar Urungkan Perjalanan ke Malaysia untuk Dukung Atlet SOIna | 15:22 WIB - Pemerintah Bangun PSEL di Tujuh Wilayah, Pekanbaru Didorong Segera Susul Proyek Energi Sampah
 
Kajari Kampar Tegaskan Konsistensi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Jumat, 10-10-2025 - 10:16:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini meliputi barang bukti dari kasus narkotika, pencurian, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan tindak perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti.

“Hari ini, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan telah diputus oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Dwianto.

Dari 84 perkara yang dimusnahkan, 78 di antaranya kasus narkotika. Sisanya terdiri dari 4 perkara pencurian, 1 pelanggaran UU Kesehatan, dan 1 tindak perjudian.

Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan menggunakan blender di hadapan pejabat dan tamu undangan. Alat hisap, plastik pembungkus sabu, dan barang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan alat kriminal lainnya dihancurkan secara fisik menggunakan palu besi.

“Kami pastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak bisa digunakan kembali untuk tindak kejahatan,” tegas Dwianto.

Kajari Kampar menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. “Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar,” tutupnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




 
Berita Lainnya :
  • Kajari Kampar Tegaskan Konsistensi Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved