www.riau12.com
Selasa, 08-09-2026 | Jam Digital
07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita | 07:36 WIB - Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2027 | 07:22 WIB - Erupsi Anak Krakatau Meluas, 1.558 Penerbangan Tertunda hingga Sekolah Terapkan PJJ | 07:10 WIB - Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan OTK, Ditendang hingga Jatuh dari Motor | 06:47 WIB - Asap Makin Pekat, Sekolah PAUD hingga SMP di Pekanbaru Kembali Daring Dua Hari | 20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir
 
Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut
Kamis, 01-05-2025 - 15:15:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Rabu (30/4/2025). 

Kapolres menerima wakil rakyat itu di Ruang Kerja.

Mereka yang datang termasuk Ketua Komisi I, Ristanto membahas beberapa hal.

Pembahasan tersebut mengenai penanganan konflik agraria dan pertambangan ilegal di Kampar. Tetapi ada yang menarik perhatian dalam kunjungan itu.

Dia adalah Ilyas Sayang yang juga Anggota Komisi I. 

Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menetapkan status tersangka terhadap Ilyas dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam foto pertemuan, Kapolres duduk di tengah dari sebuah meja panjang.

Para dewan duduk berbaris di sisi kiri dan kanan meja. 

Ilyas duduk di barisan kursi sebelah kiri paling dekat dengan Kapolres.

Ia mengantarai posisi Ketua Komisi di samping kirinya dengan Kapolres. 

Foto menunjukkan tatapan Ilyas dengan senyuman ke arah Kapolres yang sedang berbicara.

Wajah mereka seperti sedang bertatapan. 

Mirwan mengatakan, pihaknya menerima kunjungan silaturahmi DPRD.

Misinya untuk bersinergi di bidang pembangunan. 

"Kami terima silaturahmi dengan DPRD, misi sinergi bidang pembangunan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (1/5/2025), saat diberitahu soal keikutsertaan Ilyas dalam pertemuan itu. 

Ia mengucapkan terima kasih atas informasi tentang status Ilyas tersebut.

Ditanya apakah Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir itu masih berstatus tersangka, Kapolres belum dapat menjawab.

"Nanti kami cek," katanya. 

Seperti diketahui, Polres Kampar menetapkan Ilyas tersangka pada 2020.

Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Perkara ini terkait penerbitan 122 buah Surat Keterangan Tanah (SKT) saat ia menjabat Kades.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sempat melakukan penahanan. 

Tetapi kemudian menangguhkan penahanan pada November 2020.

Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menyatakan status tersangka belum dicabut. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved