www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Tak Hanya Disdukcapil, Diskan Kampar Juga Terlanjur Bayar Gaji Honorer, Kini Tunggu Rekom BPKP
Senin, 17-02-2025 - 15:25:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Tak hanya  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Dinas Perikanan (Diskan) juga terlanjur membayar gaji honorer.

Hal ini diakui Sekretaris Diskan Kampar, Dwi Agusrianto. Gaji yang dibayarkan untuk Januari 2025. 

"Benar. Kan setelah kita perpanjangan kontrak, jadi gaji mereka dibayarkan," katanya ketika dikonformasi Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/2/2025). 

Ia mengatakan, ada lima orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang gajinya terlanjur dibayarkan. Mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdiri dari empat orang yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Satu orang lagi yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. 

"Mereka semua sarjana itu. (Bertugas sebagai) pendamping dan penyuluh lapangan," katanya. Menurut dia, surat bupati tentang penghentian kontrak baru terbit pada 12 Februari. 

Sehingga kontrak tersebut harus ditinjau ulang untuk tidak memperpanjangnya lagi. "Kalau mengacu surat itu, dengan kata lain mereka dirumahkan," ujarnya.

Ditanya soal gaji yang sudah terlanjur dibayarkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, BPKP sedang melakukan audit. 

"Kalau nanti BPKP merekomendasikan dikembalikan, kita lihat nanti bagaimana mekanismenya (pengembalian)," katanya. 

Ia berharap, THL yang tidak masuk database tetap dapat dipekerjakan. Sebab dinas membutuhkan tenaga mereka mengingat cakupan perikanan yang sangat luas. 

12 PPPK Paruh Waktu

Dwi Agusrianto mengatakan, Diskan memiliki 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Terdiri dari lima orang yang tidak masuk database BKN dan terpaksa dirumahkan. Sedangkan 12 orang lainnya masuk database, tetapi gagal di seleksi PPPK. 

"Jadi tinggal 12 orang yang akan dijadikan PPPK Paruh Waktu," katanya. Ia mengatakan, PPPK Paruh Waktu itu tetap bekerja di Diskan.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Tak Hanya Disdukcapil, Diskan Kampar Juga Terlanjur Bayar Gaji Honorer, Kini Tunggu Rekom BPKP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved