www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang
 
Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui
Jumat, 31-01-2025 - 14:48:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Sebanyak 14 orang ditetapkan Tersangka dan dibui terkait pidana Pilkada Kampar.

Mereka terdiri dari KPPS dan saksi pasangan calon (paslon) di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Berdasarkan keterangan Bawaslu Kampar dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), laporan diterima pada 12 Desember 2024.

Dua hari kemudian, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Lalu diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Sentra Gakkumdu Pilkada meneruskan penanganan pidana itu ke Polres Kampar pada 23 Desember 2025.

Alhasil, berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Kampar pada Kamis (30/1/2025). Kejari pun melakukan penahanan.

"Benar (penahanan tersangka)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan dengan singkat saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/1/2025) pagi. 

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pilkada di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu saat hari pemungutan suara. 

"Semua Anggota KPPS 7 orang, 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos.

Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. 

Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS. "Alasannya untuk menaikkan partisipasi (pemilih)," katanya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved