www.riau12.com
Kamis, 10-09-2026 | Jam Digital
13:30 WIB - PTPN IV Regional III Salurkan Rp3,65 Miliar TJSL, Sasar Pendidikan hingga UMKM Riau | 13:19 WIB - Tukang Gigi Tewas Dikeroyok di Pelalawan, 4 Orang Diamankan | 11:35 WIB - Dari Kasi, Plt, Kini Definitif: Siti Melia Resmi Jabat Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar | 11:14 WIB - Misharti Lantik 17 Pejabat Kampar, Eks Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Dapat Jabatan Strategis | 10:10 WIB - Beasiswa Rp5 Miliar Dibuka, PKB Kampar: Janji Politik Ahmad Yuzar-Misharti Mulai Dibuktikan | 16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin
 
Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Kampar targetkan 6 Ranperda Disahkan Jadi Perda Tahun Ini
Selasa, 15-10-2024 - 09:25:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bangkinang - Gelar rapat perdana, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menarrgetkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dapat disahkan jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bapemperda, Ramli usai Rapat di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Kampar, Senin (14/10/2024).

Dijelaskannya, dari enam Ranperda yang akan dibahas dan disahkan tersebut, tiga ranperda telah disetujui pemerintah pusat (Dirjen Otda Kemendagri) diantaranya, pertama Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga. Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, Ketiga Ranperda tentang Penatakelolaan Pasar Modern dan Retail.



"Sementara tiga ranperda lainnya masih dalam penyelarasan dengan OPD terkait, yakni Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Ranperda  tentang Desa Wisata," jelas Ramli dengan terperinci.

Sebagai Anggota DPRD Kab. Kampar dari Fraksi PKB, Ramli akan memprioritaskan terbentuknya Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren. Pasalnya ini merupakan amanah dan program unggulan dari partai untuk mengutamakan pendidikan guna memajukan generasi bangsa kedepan.

"Dengan adanya aturan yang mengikat maka pemerintah akan memberikan perhatian kepada pondok pondok pesantren di Kabupaten Kampar, seperti di provinsi Jawa Barat," jelas Ramli lagi.

Lanjut, Ramli memaparkan beberapa keunggulan dari Perda penyelenggaraan Pesantren nantinya diantaranya dapat membentuk individu unggul di berbagai bidang khusunya ahli ilmu agama,  membentuk paham keagamaan yang modern dan dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa.

"Sebagai kita yang orang Kampar tentu penguatan Ilmu agama sangat dibutuhkan dan ini harus dipagari dengan peraturan daerah yang mengikat," pungkasnya.***



 
Berita Lainnya :
  • Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Kampar targetkan 6 Ranperda Disahkan Jadi Perda Tahun Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved