www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
DPC PKB Kampar Laporkan Lukman Edi ke Polres Kampar
Rabu, 07-08-2024 - 11:59:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar, Hendri, SH. MH didampingi Sekretaris, Bendahara Dkk melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Kampar, Rabu (7/8/2024).

Lukman Edi dilaporkan lantaran dituding memfitnah partai PKB tersebut. "Kami memandang saudara Lukman Edy diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak pernah teruji kebenarannya dan menuding petinggi-petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik," beber Sekretaris DPC PKB Kampar Sutan ATT.

Ia menyayangkan terkait statement terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang berbahaya dan menyesatkan.

"Terlapor ini kan membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah lama keluar dan tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," kesalnya.


Dokumen itu juga memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan.

Dokumen itu juga memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan

Sutan ATT menyebut, laporan yang partainya layangkan itu telah diterima oleh Polres Kampar. 

"Kami meyakini Polres akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan Kapolres Kampar," jelasnya.

PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. (TIM)



 
Berita Lainnya :
  • DPC PKB Kampar Laporkan Lukman Edi ke Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved