www.riau12.com
Rabu, 09-09-2026 | Jam Digital
16:11 WIB - Truk Galian C Diduga Rusak Jalan Kampar, DPRD Riau Dorong Evaluasi hingga Pencabutan Izin | 15:57 WIB - Harga TBS Sawit Plasma Riau Naik Jadi Rp 3.994 per Kilogram Pekan Ini | 15:27 WIB - Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645/US$, Yen Jepang Jadi Penopang | 14:42 WIB - 2.121 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 270 Titik dan Inhu Terbanyak | 14:24 WIB - 8 Ranperda Masuk Pembahasan DPRD Kampar, Desa Adat hingga Ketenagakerjaan | 07:56 WIB - Mancokau Ikan di Tanjung Belit, Ahmad Yuzar: Jaga Alam, Alam Akan Menjaga Kita
 
Empat Warung Remang-Remang di Lipatkain Utara Disegel Satpol PP Kampar
Jumat, 02-08-2024 - 14:30:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar operasi penegakan peraturan daerah menertibkan empat warung remang-remang di Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri, Kampar, Selasa (30/7).

Kasatpol PP Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Datuk Tandiko menjelaskan, operasi penegakan menyasar warung remang-remang di Lipatkain Utara yang diduga melanggar perda dengan menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.

“Ada empat warung remang-remang yang dirazia dan ditemukan menjual minuman keras dan wanita. Diamankan tujuh orang wanita, satu orang laki-laki mereka adalah karyawan warung remang-remang,” jelasnya.

Syawir menambahkan, tindakan langsung yang diambil Satpol PP langsung memanggil pemilik warung remang-remang. Baik pemilik dan karyawan warung remang-remang diperiksa dan sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Warung remang-remang sudah disegel dan ditutup.

“Untuk pemilik warung remang-remang membuat pernyataan dan sanksi administrasi. Yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Syawir menambahkan, 20 personel Satpol PP yang diturunkan saat operasi penegakan Perda di Lipatkain Utara kemarin yang dipimpin langsung Kabid Gakda. “Kami berharap untuk Pilkada serentak 2024 ini aman dan tertib. Jadi tidak ada usaha-usaha yang beroperasi yang melanggar perda,” jelasnya.

Dia menjelaskan, operasi penegakan perda yang berlangsung di warung remang-remang di Lipatkain Utara ini karena ada laporan dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Empat Warung Remang-Remang di Lipatkain Utara Disegel Satpol PP Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved